TRIBUNNEWS.COM - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan lolos verifikasi berkas mulai mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari tanggal 27 Januari - 28 Februari 2020 mendatang,
SKD CPNS ini akan berlangsung menggunakan komputer atau computer assisted test (CAT) yang dikelola BKN.
Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu, banyak peserta tes CPNS yang gagal lulus SKD karena nilainya di bawah ambang batas atau Passing Grade.
Permasalahan yang muncul saat itu banyak dari peserta ujian CPNS yang tak lolos Passing Grade tahapan SKD, terbanyak karena tersandung di ujian Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
• Passing Grade Turun Tapi Soal Lebih Sulit, Peserta CPNS Gugur Massal Bakal Terulang? Begini Kata BKN
• Sulit Daftar CPNS 2019? Data Disdukcapil Tak Update & Tak Respons? Ini Kata BKN, 5 Instansi Favorit
• Pemerintah Kota Tarakan tak Terima CPNS 2019 dan 2020, Alasannya Analisa Jabatan Belum Disusun
• Pendaftaran CPNS di Kubar baru Dibuka Senin Nanti, Terkendala Sistem Portal Siapkan 159 Formasi
Apa saja tes yang akan diujikan?
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes akan diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini.
Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).