TRIBUNNEWS.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Peserta dapat mengikuti SKD apabila telah dinyatakan lolos verifikasi berkas lamaran masing-masing instansi.
Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 dilaksanakan pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.
Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,
Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas tes SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, Senin (27/1/2020).
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.