TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai ada cara yang salah dalam proses rekruitmen pejabat publik.
Hal tersebut diungkapkan Refly dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (29/1/2020).
Awalnya, Refly menilai soal pemberantasan korupsi di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) periode kedua ini agak pesimis.
"Kalau kita mau ngomong yang sebenarnya, memang general mood kita terhadap pemberantasan korupsi di era Pemerintahan kedua Jokowi ini memang agak pesimistis," ujar Refly.
Hal tersebut dimulai saat adanya revisi UU KPK hingga telah diberlakukan saat ini.
"Ini yang saya rasakan dan saya kira beberapa aktivis-aktivis antikorupsi juga merasakan itu."
"Jadi dimulai dari tanda-tanda misalnya, revisi undang-undangan KPK."
"Seperti pembalap dalam tikungan, tikungan terakhir langsung dia libas," papar Refly.
Oleh karena itu, menurut Refly, jika ingin memperbaiki negara ini dan kembali pada komitmen pemberantasan korupsi.
Refly lantas memberikan sebuah contoh dalam upaya untuk memperbaiki birokrasi yang korup.
Yakni dengan memperbaiki anggota komisi-komisi lembaga negara.
"Anggota komisi-komisi itu, masa sih sudah memilih anggota yang sudah rekruitmen melalui timsel.
"Lalu dipilih fit and proper test DPR, kemudian diresmikan presiden tapi ternyata korupsi semua," ungkap Refly.
"Atau dulunya anggota Bawaslu masuk partai politik tertangkap pula," tambahnya.
Hal tersebut terjadi lantaran menurut Refly, ada yang salah dalam rekruitmen pejabat publik.
Baca tanpa iklan