News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Aniaya Driver Ojol, Pegawai Kedai Kopi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan - Oknum pegawai sebuah kedai kopi di Cidadap, Bandung yang menganiaya driver ojek online (ojol) telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Oknum pegawai sebuah kedai kopi di Cidadap, Bandung yang menganiaya driver ojek online (ojol) telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/1/2020).

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah.

"Kemarin sudah kami lakukan penahanan 1x24 jam, hari ini sudah menjadi tahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Septa saat dihubungi Tribunnews melalui sambungan telepon, Rabu (29/1/2020).

Diketahui, korban merupakan driver Grab berinisial A berusia 53 tahun.

Baca Juga: Kronologi Raibnya Knalpot & Ban Motor Milik Seorang Ibu Driver Ojek Online di Manado Sulawesi Utara

Ilustrasi (Istimewa)

Sementara itu tersangka diketahui berinisial Y berusia 26 tahun.

Baik tersangka dan korban merupakan perempuan.

Meski telah ditetapkan jadi tersangka, Septa menyebut pihaknya masih membuka pintu mediasi.

"Kalau mau mediasi kita buka lebar-lebar. Kami siap menjadi penengah kedua belah pihak," ujar Septa.

Baca Juga: Capek Tagih Utang, Pria di Manado Sumbang Amplop Kosong sebagai Pengganti Kado di Nikahan Teman

Namun jika tidak ada keinginan bermediasi, proses hukum akan berlanjut.

"Intinya kami menjalankan sesuai prosedur," ungkapnya.

Septa mengungkapkan Y dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

"Ancaman bisa mencapai 3 tahun ke atas, kami hanya menjalankan prosedur, kalau ada kesepakatan mediasi kedua belah pihak kami siap," jelasnya.

Sikap Keluarga Korban

Sementara itu, pihak korban menyebut hingga saat ini belum ada komunikasi dengan pihak tersangka maupun pihak kedai kopi.

"Pihak kedai kopi belum ada yang menghubungi pihak kaluarga," ungkap anak korban, Dimas, saat dihubungi Tribunnews, Rabu (29/1/2020).

Dimas menyebut pihaknya masih akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Sedangkan pintu mediasi tidak sepenuhnya tertutup.

"Sampai saat ini kita masih mengikuti proses hukum, tapi kita tidak menutup kemungkinan untuk berdamai," ujar Dimas.

Sebelumnya diberitakan driver ojol mendapat penganiayaan dari oknum pegawai kedai kopi di Cidadap, Kota Bandung, Senin (27/1/2020).

Kabar tersebut viral setelah surat pelaporan diunggah Dimas di akun Facebook miliknya, Senin lalu.

Berdasar surat laporan yang dibuat, korban mengalami luka di bagian bibir setelah dilempar susu cair kemasan oleh pelaku.

Tak hanya itu, korban juga dipukul menggunakan triplek sebanyak dua kali, namun bisa ditepis.

 “Perempuan pelakunya,” ujar Dimas Subur saat dihubungi Tribunnews, Selasa (28/1/2020).

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika A mendapatkan orderan di kedai kopi Y pada Senin (27/1/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Namun, minuman yang dipesan oleh customer tidak tersedia.

“Lalu ibu saya konfirmasi kepada customer yang memesan dan customer tersebut meminta di-cancel pesanannya,” ungkap Dimas.

Dikarenakan kedai atau resto tersebut adalah resto ‘pilihan’, maka tidak bisa dilakukan pembatalan oleh customer.

“Lalu customer memutuskan untuk memesan minuman lain yang harga nya lebih murah,” ujar Dimas.

Diketahui minuman yang pertama seharga Rp 25 ribu kemudian diganti dengan minuman yang harga nya Rp 15 ribu.

“Karena tidak bisa diedit di aplikasi harusnya dengan selisih harga di atas, resto mengembalikan uang customer Rp 10 ribu,” ungkap Dimas.

Diketahui, transaksi tersebut menggunakan pembayaran nontunai (OVO).

Namun, tersangka justru mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban.

“Ibu saya bilang ‘masa driver ga bisa edit pesanan’. Karena merasa terhina ibu saya meminta penjelasan dan minta diberi contoh oleh pegawai resto bagaimana mengedit orderan di aplikasi,” ungkap Dimas.

Namun, pegawai kedai kopi tersebut justru memencet ‘saya sudah sampai tujuan’ pada aplikasi.

“Ibu saya pun bilang kenapa di pencet sudah sampai tujuan, padahal masih ada di resto itu akan berakibat buruk pada akun ibu saya, bahkan bisa di suspen,” ujarnya.

Namun, pegawai tersebut malah melempar A dengan susu cair kemasan kotak dan mengenai bibir.

Selain itu pegawai juga disebut memukul dengan triplek sebanyak dua kali namun berhasil ditepis.

“Ibu saya mengalami luka robek di mulut akibat pelemparan susu cair box,” ungkap Dimas.

Sementara itu hingga dikonfirmasi oleh Tribunnews, pihak pelapor belum mendapatkan permintaan maaf dari pihak kedai kopi tersebut.

“Kalau dari manajemen (kedai kopi) sendiri belum ada (permintaan maaf), karena mungkin tidak ada di tempat pada saat kejadian,” ungkap Dimas.

Dimas berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan dengan baik.

“Kalau dari pihak keluarga ingin (pelaku) dapat hukuman yang setimpal,” ungkap Dimas.

“Kalau untuk Kopi Y saya tidak terlalu mempermasalahkannya karena mungkin itu oknum pegawainya saja,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini