TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang putri Kerajaan Arab Saudi bernama Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud ditipu oleh dua orang WNI berinisial EMC dan EAH.
Tidak tanggung-tanggung, akibat penipuan ini sang putri mengalami kerugian sebesar USD 36 juta atau sekitar Rp 505 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kuasa hukum Princess Lolwah pada bulan Mei 2019.
Kuasa hukum Princess Lolwah saat itu melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. ”Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih,” kata Sambo, Selasa (28/1).
Sambo menuturkan, awalnya Princess Lolwah mengirimkan uang kepada para pelaku sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 mulai 27 April 2011 sampai 16 September 2018 untuk pembangunan vila.
Uang itu untuk membeli tanah dan pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Nyatanya hingga tahun 2018 bangunan vila yang dijanjikan kedua pelaku itu tak kunjung rampung.
Korban yang penasaran kemudian meminta sebuah kantor jasa penilai publik (KJPP) melakukan survei lapangan.
Baca: Arab Saudi Lebih Fokus Tingkatkan Pelayanan bagi Jemaah Indonesia
Hasilnya, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, kondisi bangunan Villa Kama dan Amrita Tedja ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan harga.
”Didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Sambo.
Sambo menyebut, tanah dan vila tersebut semula juga akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun sampai saat ini, tanah dan vila itu masih atas nama tersangka.
”Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penipuan tersebut,” kata Sambo.
Tak hanya menipu sang putri Arab dalam pembangunan vila, kedua pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 meter persegi (m2) di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Sang putri kemudian mengirimkan uang Rp 6 miliar kepada tersangka.