Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menyebutkan, penetapan Luthfi Alfiandi sebagai tersangka diklaim telah berdasarkan bukti yang komprehensif.
Satu di antaranya, bukti Closed Circuit Television (CCTV) Luthfi melakukan aksi kekerasan terhadap polri saat aksi demonstrasi.
Baca: Polisi Bakal Gelar Perkara Dugaan Oknum Penyidik Polres Jakbar Siksa Luthfi Alfiandi
Diketahui, Luthfi Alfiandi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM.
Dia mengaku dianiaya oknum penyidik untuk diminta mengakui telah melempar batu ke arah polisi.
"Bukti digital itu tidak bisa dipungkiri. Ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan. Penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di sela-sela rapat pimpinan (Rapim) Polri 2020 di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (29/1).
Dengan bukti yang cukup itu, Asep menyebutkan tudingan dari Luthfi yang mengaku dianiaya oleh oknum penyidik Polres Jakarta Barat dinilai tidak relevan lagi.
"Lalu korelasinya kalau sudah ada petunjuk itu kenapa kemudian polisi harus melakukan tindakan kekerasan? tidak perlu. Alasannya penyidik itu tidak perlu pengakuan, keterangan sudah cukup," tegasnya.
Lagi pula, ia menyinggung keberadaan Luthfi yang mengenakan seragam sekolah di dalam demonstrasi menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Asep bilang, Luthfi bukanlah lagi berstatus pelajar saat demonstrasi tersebut.
"Dia ini pada saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red) menggunakan seragam SMK secara de facto dia kan sudah tidak lagi pelajar, berarti dari niatnya itu ke lokasi TKP itu ada apa? menggunakan pakaian itu," terangnya.
Kendati demikian, Asep menambahkan, polri tetap melakukan penyelidikan terkait pengakuan Luthfi yang dianiaya oleh penyidik polri.
Hingga saat ini, polri telah memeriksa lima orang penyidik dan segera melakukan gelar perkara.