News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puan Maharani Akan Bertemu Menteri Yasonna dan Airlangga Hartarto Bahas Omnibus Law

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani akan bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Berdasarkan agenda yang diperoleh Tribunnews.com, pertemuan Puan Maharani dengan Yasonna dan Agus Gumiwang  pada pukul 17.00 Wib.

Pertemuan Puan Maharani, Yasonna, dan Airlangga Hartarto membahas Omnibus Law yang masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR 2020.

Untuk diketahui terdapat empat RUU yang berbentuk Omnibus Law dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Keempat RUU tersebut yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Presiden Sudah Teken Surpres RUU Perpajakan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken satu surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang berbentuk Omnibus Law. Untuk diketahui terdapat empat RUU yang berbentuk Omnibus Law dalam Prolegnas Prioritas 2020. Ke empat RUU tersebut yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Baca: Harun Masiku Buron, Politisi Demokrat Kritisi Yasonna Laoly yang Pecat Dirjen Imigrasi: Konyol

Baca: Ronny Sompie Dipecat Diduga Terkait Harun Masiku, Muhammad Isnur Sebut Yasonna Juga Harus Dicopot

"Yang satu sudah saya tandatangani yang satu belum," kata Presiden di Cimahi, Rabu, (29/1/2020).

RUU Omnibus Law yang sudah ditandatangani itu yakni, RUU Perpajakan. Sementara RUU Cipta Lapangan Kerja, presiden mengatakan akan segera menyusul.

"Cilaka masih menunggu penyempurnaan. Secepatnya begitu sampai di meja saya, saya tandatangani," pungkasnya.

Surpres RUU yang telah diteken Jokowi tersebut kemudian akan diserahkan ke DPR untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna. Setelah diumumkan dalam Paripurna, pimpinan DPR akan menunjuk Komisi terkait untuk membahasnya bersama perwakilan dari pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah akan terlebih dahulu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Perpajakan terlebih dahulu kepada DPR. Untuk diketahui RUU perpajakan merupakan satu dari empat RUU Omnibus Law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020.

"Jadi yang diajukan ke DPR adalah Surpres mengenai Perpajakan lebih dulu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).

Pratikno mengatakan bahwa Surpres RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR pada pekan ini untuk kemudian dibacakan di Paripurna sebelum pembahasan. Setelah RUU Perpajakan, pemerintah akan mengirimkan Surpres mengenai RUU Cipta Lapangan Kerja.

"Itu segera saya kira minggu ini segera selesai. Secepatnya setelah itu akan Surpres untuk cipta lapangan kerja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini