News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Potret Rangga Sasana, Mulai Pakai Jubah Putih, Seragam Sunda Empire, Hingga Baju Tahanan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana, ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di penjara sejak Selasa (28/1/2020) lalu.

Rangga Sasana dijemput oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).

Bersama dua petinggi Sunda Empire lainnya, Rangga Sasana diamankan atas kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

Saat kedatangannya di Polda Jawa Barat, Rangga Sasana mengenakan pakaian Sunda Empire berwarna biru, dengan tanda pangkat tiga bintang dan baret biru.

Ditanya mengenai penetapannya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Rangga Sasana masih mengatakan soal cita-citanya di Sunda Empire.

Rangga mengatakan dirinya datang mewakili kekaisarannya.

"Saya dalam hal ini mewakili kekaisaran dimana saya sebagai Sekjen. Perlu dunia tahu semuanya bahwa disinlah tata letak, NKRI ingin lebih maju, kita akan sokong," ujarnya dilansir melalui YouTube tvOneNews, Rabu (29/1/2020).

Ia juga masih berpegang teguh pada pendiriannya tentang keberadaan Sunda Empire.

"Dan pada waktu tanggal 15 Agustus 2020 kesemuanya akan hadir kesini itu benar. Jadi untuk ini untuk kejelasan simpang siurnya sejarah kita bisa maklumi oleh masyarakat juga."

"Namun ini juga sesungguhnya tata letak keberadaan Sunda Empire perlu diketahui semuanya bahwa dunia ini milik Sunda line yang terbagi atas 6 wilayah itu dari dinasti ke dinasti yang terakhir dinasti yang mewarisi 100% adalah Sir Paduka Maharaja Prabu Siliwangi," ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai penetapannya sebagai tersangka, Rangga mengatakan telah memiliki kuasa hukum dan akan taat pada hukum.

"Nanti ada kuasa hukum. Kita menghargai hukum NKRI," imbuhnya. 

Ki Rangga Sasana dari Sunda Empire sudah menanggalkan pakaian kebesarannya, warna biru langit, pangkat letnan jenderal hingga baret biru pascaditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia ditahan di Mapolda Jabar dan sudah berpakaian tahanan berwarna biru di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Rangga Sasana ternyata memiliki akun YouTube sejak tahun 2018 dengan kanal Pangeran Rangga.

Pada unggahannya tanggal 22 Oktober 2018 ia tampil menggunakan jubah putih dan bersurban.

Dalam video berdurasi 2 menit 32 detik tersebut ia mengecam tindakan Banser NU yang membakar bendera tauhid. 

Diawal video ia mengucapkan salam dan menyapa seluruh warga negara Indonesia khususnya kaum muslim.

"Assalammualaikum, yang saya muliakan wahai seluruh warga negara Indonesia dan khususnya seluruh kaum muslimin dan muslimat," ujarnya.

Petinggi Sunda Empire - Ki Agung Rangga Sasana (Kolase Tribunnews)

Rangga menyatakan tidak terima dengan peristiwa pembakaran bendera tauhid yang dilakukan oleh oknum Banser.

"Baru saja kita telah teruji dari oknum perbuatan Banser yang telah membakar bendra tauhid
Lailaha illaallah talah dibakar. Tentu kita tidak bisa terima begitu saja khususnya terlukai dari semua hati kaum islam di indonesia maupun dunia," ungkapnya.

Dengan tegas ia mengutuk perbuatan tersebut dan meminta ketua PBNU untuk bertanggungjawab.

"Atas nama pemimpin besar revolusi sistem Republik Indonesia, mengutuk dari oknum perbuatan itu dan untuk tidak diulangi lagi dari siapapun oleh golongan manapun. Dan khususnya kepada ketua umum PBNU harus bertanggungjawab," imbuhnya.

Menurutnya kecaman ini tidak ada kaitannya dengan pemilihan presiden dan meminta pelaku pembakaran bendera tauhid untuk dihukum seberat-beratnya.

"Kiranya ini tidak menjadi masalah bagi hajat besar bangsa yang ada yaitu dalam pencalonan Presiden. Ini tidak ada persoalan pencalonan pak Jokowi maupun Prabowo."

"Maka itu mohon kepada ketua umum PBNU untuk bertanggungjawab dan kepada pelakunya untuk dihukum seberat beratnya denga Undang-Undang yang berlaku. Terima kasih. Wassalammualaikum," tutupnya.

 (Tribunnews.com/Faisal Mohay)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini