g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dalam memilih calon anggota PPS, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS;
b. Menerima pendaftaran calon PPS;
c. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS;
d. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS;
e. Melakukan wawancara calon anggota PPS; dan mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK.
Pembentukan Dan Masa Kerja PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019:
1. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS