News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada 2020

Pilkada Serentak Digelar 23 September 2020: Ini Syarat, Tahapan, Masa Kerja, dan Gaji PPK/PPS

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP

k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS

l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Ilustrasi-Pilkada 2020. (Foto Istimewa/via https://apahabar.com)

Dalam memilih calon anggota PPS, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:

a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS;

b. Menerima pendaftaran calon PPS;

c. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS;

d. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS;

e. Melakukan wawancara calon anggota PPS; dan mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK.

Pembentukan Dan Masa Kerja PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019:

1. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini