News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sita Mobil Mewah Penipu Putri Raja Arab Saudi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangunan terbengkalai yang diduga Vila Kama di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (28/1/2020). Bangunan terbengkalai yang kini hanya dihuni kera tersebut diduga merupakan bukti penipuan 2 orang warga Indonesia terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. TRIBUN BALI/MAHAYASA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap satu dari dua tersangka kasus penipuan Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.

Polisi juga menyita dua mobil dan sejumlah dokumen tanah milik kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak itu.

"Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Aset tersangka yang disita berupa satu mobil Jaguar tahun 2012, satu mobil Toyota Alphard, beberapa dokumen kepemilikan lahan berupa akta jual beli (AJB), serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua tersangka.

Tak hanya itu, polisi juga memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang lahan di Gianyar, Bali.

Baca: Fakta-fakta di Balik Laporan Putri Raja Arab Saudi Tertipu Setengah Triliun Saat Bagun Villa di Bali

Namun, Asep belum merinci nilai aset yang disita dan diblokir tersebut.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk pelapor, yaitu kuasa hukum dari Putri Arab Saudi tersebut.

"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa, dan manajer tanah," ujar dia.

Bareskrim Polri mengusut kasus penipuan ini setelah kuasa hukum Princess Lolowah membuat laporan ke polisi pada Mei 2019.

Dia melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Princess Lolowah.

Dua orang WNI berinisial EMC dan EAH yang merupakan ibu dan anak itu mengajak Princess Lolowah kerja sama investasi pembangunan vila di Bali.

Namun, setelah dana dikirim kepada kedua tersangka, pembangunan vila tak sesuai kesepakatan dan belakangan keduanya menghilang.

Kerugian Princess Lolowah ditaksir mencapai 36 juta dolar AS atau sekitar Rp505 miliar atau lebih setengah triliunan rupiah.

Bangunan terbengkalai yang diduga Vila Kama di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (28/1/2020). Bangunan terbengkalai yang kini hanya dihuni kera tersebut diduga merupakan bukti penipuan 2 orang warga Indonesia terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. TRIBUN BALI/ERI GUNARTA (TRIBUN BALI/ERI GUNARTA)

Asep mengatakan, satu dari dua orang tersangka, yakni EAH telah ditangkap petugas di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin, 28 Januari 2020 kemarin. EAH langsung ditahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini