TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Cucu Presiden kedua RI Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit, mengembalikan uang Rp3,5 miliar ke Polda Jawa Timur.
Uang tersebut terimanya dari salah seorang bos investasi Memiles PT Kam and Kam, yang kini berkasus di kepolisian.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Serabaya, Kamis (30/1/2020).
Nama keluarga Cendana disebut-sebut terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong yang merugikan sekitar Rp 761 milliar dari top up 264 ribu member atau anggotanya.
Saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu pekan lalu, Ari mengakui sempat menjadi member MeMiles pada November hingga Desember 2019.
Baca: Kasus MeMiles Menyeret Banyak Artis, Giliran Siti Badriah dan Judika Dipanggil Polisi
Baca: Di Depan Kapolri, Gerindra Terang-terangan Bela Mulan Jameela yang Tersandung MeMiles
Ari mengakui menerima dua mobil Alphard.
Dua mobil itu lebih dulu dikembalikan ke Polda Jatim.
Namun, Ari belum mengakui dirinya turut mendapatkan aliran dana dari MeMiles.
Dari penusuluran polisi baru diketahui adanya aliran dana dari rekening Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan atau Sanjay, ke rekening Ari sebesar Rp3,5 miliar.
Trunoyudo mengatakan sejauh ini Ari Sigit yang berstatus saksi mengaku mendapat uang tersebut sebagai "uang pinangan" agar dirinya mau menjadi konsultan atau advisor PT Kam and Kam.
Tawaran itu datang dari petinggi MeMiles secara lisan atau tanpa ada surat kesepakatan atau MoU sebagai bukti pencatatan berkas serah terima jabatan tertentu.
"Dimohon atau dipinang dari tersangka untuk diminta sebagai advisor dan ini belum disepakati, hanya sebatas lisan," ujar Trunoyudo.
Atas dasar itu, lanjut Trunoyudo, status keberadaan uang Rp3,5 miliar belum bisa dikatakan sebagai bukti kuat atas keterlibatan Ari Sigit dalam perusahaan tersebut.
Uang tersebut bersedia dikembalikan oleh Ari ke penyidik karena menjadi bagian barang bukti kasus MeMiles.
"Karena uang tersebut adalah milik member yang tentunya itu juga dalam rangka penyelamatan penyelamatan aset," terangnya.
Uang Rp3,5 miliar dari Ari Sigit telah diterima Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, Senin, 27 Januari lalu.
Pengembalian uang sebanyak itu dilakukan melalui transfer ke rekening utama Dittahti Polda Jatim.
Trunoyudo mengaku belum bisa memastikan apakah penyidik akan kembali memeriksa Ari Sigit.
Baca: Mangkir Jadi Saksi Kasus MeMiles dan Dikabarkan Akan Dijemput Paksa Polisi, Ini Reaksi Siti Badriah
Hal itu tergantung kebutuhan penyidik dalam mempersiapkan berkas Tahap I yang dijadwalkan bakal dikirim awal Februari mendatang.
Sebelumnya, istri Ari Sigit yang juga aktris, Frederica Francisca Callebaut atau Rika Callebaut, juga diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles ini.
Dia diperiksa lantaran sebagai member dari MeMiles dan sempat melakukan top up sebesar Rp3 miliar dan memperoleh reward berupa dua mobil.
Adanya kiriman uang dari Ari Sigit menambah jumlah barang bukti uang terkait kasus MeMiles.
Hingga kini, total barang bukti terkait kasus investasi bodong bermodus iklan MeMiles sebesar Rp 131,5 miliar. Sementara, setoran top up dari para member MeMiles mencapai Rp761 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengakui penyidik juga menyita uang Rp5 miliar dari nomor rekening pribadi pelaku.
Namun, ia enggan mengungkap latar belakang uang bernilai fantastis itu.
Menurutnya, tambahan sitaan uang itu dari hasil tracing sejumlah nomor rekening para tersangka. "Totalnya jadi Rp 136,5 miliar, Rp5 miliar belum kami ekspose," ujarnya.
Rencananya, penyidik akan menggelar kembali barang bukti uang ini ke publik pada Senin, 3 Februari 2020.
Kasus investasi bodong bermodus iklan MeMiles dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada Desember 2019, setelah adanya laporan dari korban.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kamal Tarachan (47) selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52) sebagai manajer.
Kemudian, dokter kecantikan sekalian putri dari aktor lawas Johny Indo, Eva Martini Luisa, sebagai motivator; Prima Hendika selaku Kepala Tim IT Memiles; serta Sri Widya selaku orang kepercayaan Kamal yang bertugas membagi reward kepada para member.
Mungkin Karena Artis
Nama figur publik yang juga mendapat panggilan penyidik terkait kasus MeMiles adalah Raden Wulansari alias Mulan Jameela.
Penyanyi yang kini menjadi anggota DPR itu belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan meski statusnya sebagai anggota DPR tidak menghalangi dilakukannya pemeriksaan.
Rekan sesama anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, sempat mempertanyakan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz perihal alasan pemanggilan Mulan Jameela. Sebab, Mulan hanya mengisi acara perusahaan investasi bodong tersebut.
"Saya ikuti betul, saya cek betul, apa kaitannya orang (Mulan Jameela) yang lagi perform hanya bernyanyi, kontrak ada kewajiban dan hak. Tapi kalau dia member ( Memiles) atau dia top-up, oke gitu loh," kata Habiburokhman.
Menurut dia, pemanggilan Mulan Jameela selaku wakil rakyat akan berdampak negatif.
"Kami percaya Polda Jatim profesional enggak akan kemana-mana, tapi akibat negatif pemberitaan itu, kami minta tolong juga diperhitungkan Pak," kata dia.
Idham Azis mengatakan, masukan dari Habiburokhman akan disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan agar dilihat dulu azas manfaat dan mudaratnya," kata Idham.
Idham berguyon, bahwa pemanggilan Mulan Jameela karena istri musisi Ahmad Dhani itu adalah seorang artis. "Memang karena artis mungkin ini pak, jadi bagus manggil yang biasa biasa saja mungkin ga ini, tidak terlalu booming," ujarnya.
Pihak Polda Jatim menyampaikan ada belasan figur publik seperti artis yang diperlukan keterangannya oleh penyidik untuk diperiksa terkait kasus investasi bodong MeMiles ini.
Mereka yang telah diperiksa sebelumnya adalah Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello,dan Adjie Notonegoro (AN).
Tapi, ada juga figur publik yang menjadi member MeMiles, tapi masih juga mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik, seperti Judika dan Siti Badriah.
Trunoyudo menyebut kedua orang tersebut tidak kooperatif jika tidak ada konfirmasi alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan. (tribun network/surya/kps/coz)