News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serentak, Tarif Enam Ruas Jalan Tol Naik, dari Cawang-Tomang-Pluit hingga Tol Pondok Aren-Serpong

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papan pengumum tarif tol dalam kota mencakup ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan Cawang-Tomang-Pluit.

TRIBUNNEWS.COM - Tarif enam ruas jalan tol naik serentak per Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebut kenaikan jalan tol mengikuti laju inflasi masing-masing daerah selama dua tahun terakhir.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota resmi melakukan penyesuaian tarif.

Hal itu sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/2019, 31 Desember 2019.

Kenaikan tarif ruas jalan tol itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Papan pengumum tarif tol dalam kota mencakup ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan Cawang-Tomang-Pluit. (Reynas Abdila/Tribunnews.com)

Dikutip dari tayangan YouTube Metro TV, berikut ini ruas tol yang mengalami kenaikan tarif di antaranya:

1. Tol Cawang-Tomang-Pluit.

2. Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Jembatan Tiga-Pluit.

3. Tol Ujung Pandang Tahap I.

4. Tol Gempol Pandaan Tahap I.

5. Tol Bali-Mandara.

6. Tol Pondok Aren-Serpong.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Jasa Marga Regional JabodetabekJabar Division Head, Reza Febriano angkat bicara.

Ia menyampaikan sebagai syarat penyesuaian tarif adalah terpenuhinya Standar Layanan Minimal (SPM).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini