News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Anggota Fraksi PKS Sakinah Aljufri Usul Dibentuk Pansus Jiwasraya Dalam Rapat Paripurna DPR

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sakinah Aljufri menyampaikan perlunya membentuk Pansus Jiwasraya saat rapat paripurna pengesahan hakim Mahkamah Agung di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sakinah Aljufri berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya.

Hal tersebut disampaikan Sakinah dipenghujung Rapat Paripurna pengesahan hakim Mahkamah Agung di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (3/2/2020).

"Kami berharap pimpinan sidang terhormat memberikan perhatian kepada rakyat, bangsa, dan negara ini dengan memberuk Pansus Jiwasraya," ujar Sakinah.

Baca: Wanita Bogor Penghina Wali Kota Surabaya Menyesal dan Minta Maaf, Panggil Risma dengan Kata Bunda

Awalnya, Sakinah memaparkan di ruang Rapat Paripurna sewaktu dulu pernah tercetus pembentukan Pansus Hak Angket Bank Century yang disepakati 503 anggota DPR dari sembilan fraksi.

"Waktu itu sepakat untuk membuat Pansus Century akibat skandal Bank Century sebesar Rp 7,4 triliun," ujar Sakinah.

Namun, saat ini terjadi gagal bayar polis yang disebabkan oleh perusahaan asuransi pelat merah yakni PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai Rp 13,7 triliun.

Baca: Lebih dari 5 Jam, Rapat BPK dan Komisi XI Bahas Korupsi Jiwasraya Belum Kelar

"Kalau melihat dengan dana sebesar itu, tentunya ada gaung lebih besar, ada harapan yang lebih besar. Sehigga seharusnya DPR mengambil sikap secara keseluruhan," ucapnya.

Menyikapi penyampaian Sakinah, Pimpinan Rapat Paripurna Azis Syamsuddin menyampaikan, pimpinan DPR menyerahkan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada makanisme dan aturan yang berlaku dalam tata tertib.

"Silahkan bapak, ibu, khususnya ibu Sakinah untuk mengajukan dan menelorkan suatu Pansus melalui mekanisme dan tata tertib," ucap Azis.

Kejaksaan Agung telusuri 55.000 transaksi Jiwasraya

Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki 55.000 transaksi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap nasabahnya.

Angka tersebut berkembang dari sebelumnya yang hanya 5.000 transaksi yang diselidiki Kejaksaan Agung.

"Ini masih menelusuri faktanya. Transaksinya dari perkembangan ini dari 5.000 jadi 55.000 transaksi. Itu masih saham," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Baca: Wakil Ketua DPR RI Sebut Pembentukan Pansus Jiwasraya Lebih Prioritas Dibanding Asabri

Ia meminta masyarakat untuk bersabar terkait penyelidikan yang dilakukan pihaknya atas kasus Jiwasraya.

"Jadi tolong diberi kami waktu bekerja. Kalian desak kapan tersangka, tolong dimaklumi dipahami ya. Diberi kesempatan. Kami akan konsisten menyelesaikan ini," kata dia.

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Serahkan Naskah Soal Tes CPNS Kepada Panitia Seleksi Nasional

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memastikan dalam waktu dua bulan, Kejagung akan mengungkap siapa dalang di balik kerugian negara dalam kasus Jiwasraya ini.

Burhanuddin mengatakan waktu dua bulan diambil karena kompleksitas dalam investigasi kasus Jiwasraya.

"Transaksi yang yerjadi hampir 5 ribu transaksi lebih dan itu memerlukan waktu. Kami tidak ingin gegabah dan teman-teman dari BPK sangat membantu kami. Kami tidak bisa membuka terlebih dahulu, karena kami ingin betul-betul fix bahwa kerugiannya sudah tahu," ujarnya di kantor BPK, Rabu (8/1/2020)

Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

Baca: YLKI Pertanyakan Motif DPR Bentuk Pansus Jiwasraya

"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin.

"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," kata dia.

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.

Kepala BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, Jiwasraya pada 2006 memanipulasi laporan keuangan dari rugi menjadi untung.

"Meski 2006 masih laba, tapi itu laba semu akibat rekayasa akuntansi di mana sebenarnya perusahaan rugi," kata Agung.

Tahun 2017 Jiwasraya membukukan laba Rp 360,6 miliar.

Namun kala itu perseroan memperoleh opini tidak wajar akibat ada kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

"Jika dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan dinyatakan rugi," ujarnya.

Tahun 2018, Jiwasraya juga membukukan kerugian 15,3 triliun.

Hingga September diperkirakan rugi 13,7 triliun. 

Hingga November 2019, mengalami negatif equity Rp 27,2 triliun.

"Kerugian itu disebabkan karena menjual produk saving plan dengan cost of fund yang tinggi di atas bunga deposito yang dilakukan secara massif sejak 2015.Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan ke produk saham dan reksa dana yang berkualitas rendah yang. Hingga berujung gagal bayar," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini