Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johny G Plate mengimbau agar masyarakat tidak mengaitkan isu Coronavirus dengan isu politik, hukum maupun isu keagamaan.
Ia mengatakan isu Coronavirus benar-benar tindakan dan usaha medis yang terkait dengan kesehatan.
"Jangan dikaitkan dengan hal-hal yang lain, apalagi dikaitkan dengan masalah politik, hukum dan keagamaan. Itu tidak ada hubungannya," ujarnya, Senin (3/2/2020) di kantor Kominfo.
Baca: Duta Besar RI untuk Tiongkok Ungkap Alasan 7 WNI Tak jadi Dievakuasi ke Tanah Air
Hal tersebut disampaikannya dikarenakan banyaknya sebaran konten hoaks dan disinformasi yang beredar dimasyarakat tentang virus tersebut.
Sekiranya ada 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan selama dua minggu terakhir mengenai penyebaran virus corona atau Novel Coronavirus (2019-nCOV) di Indonesia.
Baca: Jokowi Minta Warga Natuna Berbesar Hati: 238 WNI Itu Saudara Kita
Banyaknya informasi hoaks tersebut dikatakannya dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Ada 54 yang dimonitor cybercrime. Itu berarti sudah banyak yang disebar di medsos lainnya, atau WhatsApp grup dan sebagainya, yang itu bisa membingungkan masyarakat. Itu tidak boleh," ujar Johny.
Menkominfo berujar, hasil pantauan Tim Automatic Identification System (AIS) Kementerian Kominfo menemukan konten hoaks yang beragam.
Baca: Rapat dengan Menkes, Ribka Tjiptaning: Awas Korona Komunitas Rondo Mempesona
Adapun isinya mulai dari soal sumber penyebaran, tentang kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah yang terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhan virus yang itu semua tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Menteri Kominfo menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.
"Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," ujarnya.
Diterangkan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) disebutkan "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
Jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."