News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Kepada Penyidik KPK Wahyu Setiawan Mengaku Tak Kenal Harun Masiku Tapi Mengenal Hasto Kristiyanto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/2/2020).

Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks calon anggota legislatif PDI-Perjuangan Harun Masiku.

Ia diperiksa untuk Harun Masiku.

Wahyu mengaku ditanya penyidik KPK soal pengetahuannya tentang sosok Harun Masiku.

Namun, ia mengatakan sama sekali tak mengenal Harun Masiku.

Baca: Soal Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia, Jokowi Sebut Akan Hitung Dampak Positif & Negatifnya Dulu

Wahyu Setiawan juga mengaku belum pernah bertemu Harun Masiku.

Selain ditanya terkait sosok Harun Masiku, Wahyu Setiawan juga ditanya terkait sosok Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Wahyu Setiawan mengklaim kenal dengan sosok Hasto.

"Saya ditanya banyak sekali terkait apakah saya kenal dengan Pak Harun atau tidak, kenal dengan Pak Hasto atau tidak," ucap Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

"Ya, saya jawab apa adanya bahwa saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya mengenal Pak Hasto," sambungnya.

Baca: Profil Singkat Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Pendiri Yayasan Nawesea

Selain memeriksa Wahyu, penyidik turut memeriksa Saeful Bahri, tersangka lain dalam kasus ini.

Saeful diperiksa untuk Wahyu.

Saeful yang disebut-sebut sebagai staf Hasto mengatakan semua sumber uang suap dalam kasus ini bersumber dari Harun Masiku.

"Semua dana (suap) dari pak Harun," tutur Saeful di Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, dari Wahyu penyidik kembali mendalami keterangannya terkait dengan penerimaan uang dari Harun dan Saeful.

"Sementara dari Saeful penyidik kembali mendalami keterangan saksi terkait pemberian uang kepada tersangka WS dan tersangka ATF (Agustiani Tio Fridelina)," kata Ali.

Baca: Di Tengah-tengah Wajib Militer, Aktor Korea Sung Joon Akui Dirinya Sudah Menikah dan Punya Anak

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.

Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.

Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.

Baca: Tim Pelatih Persija Jakarta Beri Materi Latihan Berbeda dari Sebelumnya

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.
Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP.

Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny selaku advokat.

Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas tak berjalan mulus.

Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW.

KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Donny dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.

Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini