Video JPU Ngotot Tolak Semua Bukti yang Diajukan Sudirman: Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
JPU kasus Vina menolak 12 novum yang diajukan oleh terpidana Sudirman dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (2/10/2024).
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Vina menolak 12 novum yang diajukan oleh terpidana Sudirman dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (2/10/2024).
Bukti baru yang diajukan oleh Sudirman tersebut dianggap tidak sah.
Menurut JPU, bukti baru tersebut tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum.
JPU juga menyinggung putusan pengadilan terhadap Sudirman sebelumnya.
“Upaya untuk menegakkan hukum tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, terutama terhadap perkara-perkara pidana yang terdapat saksi mahkota dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan yang menarik perhatian masyarakat Cirebon pada waktu itu,” ujar salah seorang JPU, Bambang.
(*)
Berita Rekomendasi