TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berkomentar atas polemik penarikan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti.
" 'Pak Rossa kita tidak tarik,' begitu pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri; tapi Firli Bahuri, Ketua KPK menyatakan 'Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri'," ujar Bambang Widjojanto kepada wartawan, Rabu (5/2/2020).
"Siapa benar dan siapa bohong? Atas pernyataan yang saling bertolak belakang itu?" sambung Bambang Widjojanto.
Baca: FPI Bakal Gelar Aksi 212 Tuntut Pengusutan Kasus Harun Masiku, Ini Tanggapan KPK
Baca: Hampir Sebulan Harun Masiku Buron: Kompol Rosa Tak Diberi Akses hingga Penjelasan Ketua KPK
Baca: Beredar Kabar Seorang Penyidik KPK Tak Diberi Akses Masuk ke Kantor, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Sebagai informasi, Kompol Rossa adalah penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku.
Bambang Widjojanto lalu mempertanyakan masa kerja Rossa yang baru habis September 2020.
Katanya, jika masa tugas masih lama, kenapa Rossa mesti kembali ke Polri. Padahal menurut Bambang Widjojanto, kasus Harun menjadi perhatian publik.
"Kilah, dalih dan saling berbantahan tak elok dan cenderung konyol kembali dipertontonkan di muka publik atas gonjang-ganjing pemulangan penyidik KPK," kata Bambang Widjojanto.
"Tapi yang jelas, sobat Rossa, eksistensi salah seorang penyidik KPK tengah dikorbankan. Tak jelas, apakah Rossa ditarik atau dipulangkan? Siapa inisiatornya dan apa alasannya?" imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Kompol Rossa sudah dikembalikan ke Mabes Polri per 22 Januari 2020. Keputusan itu diketahui seluruh pimpinan KPK.
Kata Firli, surat keputusan pengembalian Rossa ke Polri sudah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rossa ke Polri.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," kata Firli kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).
Pernyataan Firli bertentangan dengan apa yang disampaikan Mabes Polri. Pasalnya, Mabes Polri sudah mengonfirmasi jika Kompol Rossa, penyidiknya yang ditugaskan di KPK batal ditarik. Hal ini karena masa kerja Rossa baru habis pada September 2020 mendatang.
"Jadi kemarin ada Pak Rossa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).