News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Tubagus Hasanuddin: Melarang ISIS Kembali ke Indonesia Tidak Melanggar HAM

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR, Tubagus (TB) Hasanuddin.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tubagus (TB) Hasanuddin setuju jika para mantan pendukung ISIS dilarang kembali ke tanah air. Pernyataanya sekaligus menanggapi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta pemerintah untuk mengakomodasi eks ISIS bisa kemnali ke Indonesia.

Ia menegaskan, melarang eks ISIS pulang ke Indonesia tak melanggar HAM. "Bila pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia. Dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia, “ purnawirawan Mayjen TNI TB Hasanuddin menegaskan, Rabu (5/2/2020).

Hasanuddin mengungkap, berdasarkan data para pendukung eks ISIS telah menghancurkan identitas mereka, dengan cara menghancurkan paspor Indonesia. Secara otomatis, kata dia, para eks ISIS Ini sudah tak lagi mengakui NKRI sebagai negaranya.

Baca: Ketua DPP Demokrat Tanggapi Sindiran Erick Thohir Soal Dalang di Balik Kasus Jiwasraya: Logika Sesat

"Logikanya, mereka sudah tak mengakui sebagai WNI. Kemudian, pemerintah meng akomodasi mereka untuk pulang, untuk apa? Apalagi secara ideologi mereka sudah tak mengakui Pancasila, sehingga sulit untuk diterima masuk di Indonesia," kata Hasanuddin.

Menurutnya, ada proses yang bisa ditempuh bila mereka tetap ingin pulang ke Indonesia. "Harus ada satu proses lagi, mendapatkan pengakuan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Setelah proses itu dilakukan, barulah ada pertimbangan lain," ujarnya.

Baca: Sang Istri Pengin Rio Reifan Kapok

Ia mengingatkan, kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur, merujuk pada UU Kewarganegaraan 2006 Pasal 23. Pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. "Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur," tegas dia.

Pemerintah, ia menyarankan juga harus memikirkan keselamatan warga negara Indonesia. Misalnya, imbuh dia, bila eks ISIS melakukan aksi hingga menimbulkan korban dari warga Indonesia, menurutnya hal itu justru bisa dianggap melanggar HAM.

Baca: Seluruh Pintu Masuk ke Indonesia dari Bandara dan Pelabuhan Diperketat

"Justru bila mereka dibiarkan pulang dan misalnya berbuat aksi radikal di Indonesia hingga jatuh korban, itu melanggar HAM," Hasanuddin menegaskan kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini