5. Sesi V (16.30 - 18.00 WIB)
Khusus untuk hari Jumat, sebagai berikut:
1. Sesi I (08.00 - 09.30 WIB)
2. Sesi II (10.00 - 11.30 WIB)
3. Sesi III (13.45 - 15.15 WIB)
4. Sesi IV (15.45 - 17.15 WIB)
5. Sesi V (17.45 - 19.15 WIB)
Informasi jadwal dan lokasi tes SKD CPNS bisa langsung diunduh oleh para peserta.
Berikut Link unduh jadwal dan lokasi SKD CPNS Pemprov DKI Jakarta --- Klik di Sini --- .
Tata Tertib Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pemprov DKI Jakarta
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta dilarang membawa kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil ke lokasi ujian dan panitia tidak menyediakan sarana parkir bagi peserta maupun pengantar.
3. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
4. Peserta wajib mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan tempat lokasi, tanggal dan sesi yang telah ditentukan.