TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
Meskipun kata dia, secara hukum internasional ISIS bukan negara karena tidak dipenuhinya syarat-syarat sebagai negara.
Paling tidak menurut dia, ada dua alasan mengapa WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesianya
Pertama, kalau mencermati huruf d dari Pasal 23 UU Kewarganegaraan maka tidak digunakan istilah negara tetapi digunakan istilah "tentara asing".
Baca: Gelar Razia di Dua Tempat Hiburan Malam, BNN Jaring 108 Pengunjung Positif Gunakan Narkoba
"Makna tentara asing yang dimaksud disini bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak," ujar Hikkahanto kepada Tribunnews.com, Kamis (6/2/2020).
Kedua, terkait Pasal 23 huruf f disitu yg digunakan selain negara juga ada istilah "bagian dari negara asing tersebut".
"Nah istilah "bagian dari negara asing" itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," jelasnya.
Baca: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok, Jumat 7 Februari 2020: Jabodetabek Hujan Lebat Disertai Petir
Selanjutnya dia menjelaskan, andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya berarti Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan. Kenyataanya ini tidak terjadi.
'Perlu dipahami sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS maka mereka menganggap ISIS sebagai Negara mereka" tegasnya.
Oleh karenanya tegas dia, sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesianya.
Bahkan ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol, mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia.
Baca: Ruben Onsu Diperiksa Polisi soal Isu Pesugihan, Dicecar 20 Pertanyaan
Oleh karenanya wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.
"Memang secara teori ex-WNI ini berstatus stateless. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarga-negarakan mereka," jelasnya.