News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Guru Besar UI: Pemerintah tidak Perlu Pusing 600 Eks ISIS Bukan Lagi Warga Negara Indonesia

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ISIS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

Meskipun kata dia, secara hukum internasional ISIS bukan negara karena tidak dipenuhinya syarat-syarat sebagai negara.

Paling tidak menurut dia, ada dua alasan mengapa WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesianya

Pertama, kalau mencermati huruf d dari Pasal 23 UU Kewarganegaraan maka tidak digunakan istilah negara tetapi digunakan istilah "tentara asing".

Baca: Gelar Razia di Dua Tempat Hiburan Malam, BNN Jaring 108 Pengunjung Positif Gunakan Narkoba

"Makna tentara asing yang dimaksud disini bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak," ujar Hikkahanto kepada Tribunnews.com, Kamis (6/2/2020).

Kedua, terkait Pasal 23 huruf f disitu yg digunakan selain negara juga ada istilah "bagian dari negara asing tersebut".

"Nah istilah "bagian dari negara asing" itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," jelasnya.

Baca: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok, Jumat 7 Februari 2020: Jabodetabek Hujan Lebat Disertai Petir

Selanjutnya dia menjelaskan, andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya berarti Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan. Kenyataanya ini tidak terjadi.

'Perlu dipahami sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS maka mereka menganggap ISIS sebagai Negara mereka" tegasnya.

Oleh karenanya tegas dia, sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesianya.

Bahkan ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol, mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia.

Baca: Ruben Onsu Diperiksa Polisi soal Isu Pesugihan, Dicecar 20 Pertanyaan

Oleh karenanya wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.

"Memang secara teori ex-WNI ini berstatus stateless. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarga-negarakan mereka," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini