News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Dana Hibah KONI, Gatot Dewa Broto Batal Diperiksa untuk Tersangka Aspri Imam Nahrawi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto batal menjadi saksi kasus suap dana hibah KONI yang menjerat terdakwa Miftahul Ulum, asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Semula, Gatot dijadwalkan memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/2/2020). '

Namun, sidang terpaksa ditunda karena majelis hakim ada sidang perkara lain pada Kamis ini.

"Di sesi berikutnya. Setidaknya, setelah minggu depan. Setelah itu bebas kalau mau sampai pagi sampai pagi. Begitu ya pak. Nanti ada pemberitahuan lebih lanjut," kata hakim ketua Ni Made Sudani di ruang sidang, Kamis (6/2/2020).

Baca: Gerindra Lagi Nimbang-nimbang Dukung Gibran di Pilwalkot Solo

Pada Kamis ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat orang saksi yaitu Gatot, Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi dan pegawai Kemenpora Chandra.

Di awal persidangan, tim penasihat hukum Miftahul Ulum meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa saksi satu per satu. Namun hakim dan jaksa meminta diperiksa bersama-sama agar cepat selesai.

Akhirnya, disepakati memeriksa saksi Suradi terlebih dahulu. Setelah itu majelis hakim akan ada agenda sidang lain. Sehingga Gatot dan Chandra akan diperiksa menjadi saksi sidang pada pekan depan.

Baca: Gubernur Anies Baswedan:Revitalisasi Monas Jalan Terus

Ditemui setelah persidangan, Gatot mengaku tidak mengetahui prosedur pengajuan dana hibah KONI. Dia baru mengetahui setelah hal itu ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca: KBRI Singapura Belum Bisa Temui WNI yang Positif Corona

"Kalau pada saat di penyidikan saya hanya ditanya dalam konteks aspek regulasi. Kalau diregulasi kan ada namanya peraturan presiden nomor 95 tahun 2017 tentang peningkatan prestasi olahraga nasional. Pada saat itu penyidik menanyakan apakah hibah sudah sesuai ketentuan apa tidak. Sekitar itu saja," kata Gatot.

Untuk diketahui, asisten pribadi menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Dalam perkara ini, Miftahul bersama dengan Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.

Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini