Menurut Fadli, pemerintah harus menemukan aktor intelektual di balik bergabungnya WNI ke ISIS.
"Harus ada usaha untuk kembalikan mereka kepada jalan yang benar sebagai warga negara dan harus difasilitasi, jangan mereka diabaikan, karena kita punya kewajiban konsititusional lindungi tiap warga negara Indonesia," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020) dilansir Kompas.com.
Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut menyebut, pemulangan harus menggunakan prosedur yang benar.
Terutama, untuk menghilangkan paham radikalisme.
"Tentu ada protokol yang harus dijalani, semacam interogasi, mereka harus dilihat apa yang terjadi, kronologi seperti apa, dibriefing kembali sebagai warga negara," ujarnya.
Fadli Zon juga meminta pemerintah membuka kepada publik kajian pemulangan WNI eks ISIS.
"Apa sih hasilnya? Asesmen seperti apa, dan langkah-langkah road map untuk datangkan mereka kembali seperti apa, dan sikap pemerintah seperti apa," pungkasnya.
Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD telah mengungkapkan kedilemaan pemerintah dalam pemulangan WNI eks ISIS sejak Januari 2020 lalu.
Dilansir Kompas.com, Mahfud MD mengungkapkan sedianya para WNI memiliki hak untuk pulang selama masih memegang paspor Indonesia.
Di sisi lain, Mahfud MD mengungkapkan adanya potensi penyebaran paham radikalisme dan terorisme jika langsung berbaur dengan masyarakat saat dipulangkan.
"Nanti kalau dipulangkan apa langkahnya. Kalau tidak dipulangkan apa alasannya. Nanti semua akan dianalisis lalu akan diputuskan oleh pemerintah," ujar Mahfud, 28 Januari 2020 lalu.
"Sedang dipertimbangkan caranya agar tidak melanggar hukum dan HAM juga tidak membahayakan negara. Sekaligus tidak membiarkan virus-virus teror tumbuh di sini," lanjut dia.
Kepala BNPT