News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kejagung Geledah Dua Rumah dan Satu Kantor Joko Tirto

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Adriansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menggeledah tiga lokasi terkait tersangka terbaru dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah mengatakan tiga lokasi yang digeledah adalah dua rumah dan satu kantor.

"Dua rumah pribadi dan satu kantor. Rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Satu lagi di Sunter, Jakarta Utara, yang kantor di Senayan, atas nama Joko Hartono Tirto," ujar Febri, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Disinggung terkait detail saham dari tersangka Joko Tirto, Febri mengatakan masih menyelidiki kepemilikan lima saham atas nama Joko.

Baca: Virus Corona Merebak, Harga Masker di Bekasi Tembus Rp 1,5 Juta per Boks

Febri juga menegaskan bahwa perputaran saham milik Joko terkait atau tidak lepas dari tersangka Jiwasraya lainnya yakni Heru Hidayat.

"Sebenarnya, Joko Tirto itu sebenarnya semua saham dan surat berharga yang ditransaksikan dengan Jiwasraya itu terkait berputar kepemilikan Heru, tidak bisa dipisahkan Heru dan Joko, sama aja itu. Jumlahnya hingga saat ini yang kita sidik ada 5 saham itu, pecahanya banyak," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (6/2/2020). Dia adalah Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra.

Baca: Megawati Didampingi Prabowo Resmikan Patung Bung Karno di Akmil Magelang

Joko Tirto ditetapkan tersangka usai diperiksa selama lebih dari 10 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Usai keluar gedung pemeriksaan sekira pukul 20.45 WIB, Joko tampak mengenakan rompi merah jambu dengan tangan diborgol.

Saat keluar gedung pemeriksaan, ia juga tampak menutupi mukanya dengan map karton berwarna merah tua. Joko juga tampak enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih berlalu dan menaiki mobil tahanan.

Kepada awak media, Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan penetapan tersangka Joko sebagai tersangka.

"Dari pengumpulan alat bukti maka pada hari ini diterapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT," kata Hari di tempat yang sama usai Joko masuk ke mobil tahanan.

Nantinya, Joko bakal ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Dia ditahan di rutan Salemba cabang kejaksaan agung 20 hari ke depan," tukasnya.

Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Lima tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Baca: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Dijerat Pasal Pencucian Uang

Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini