Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR fraksi PDIP Riezky Aprilia, Jumat (7/2/2020).
Riezky akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Saksi diperiksa untuk tersangka HM (Harun Masiku)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/2/2020).
Nama Riezky Aprilia mendadak tenar, usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam praktik dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Riezky merupakan caleg dari dapil Sumatera Selatan I yang telah ditetapkan KPU dalam pleno untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia tiga pekan sebelum Pemilu berlangsung. Belakangan, kursinya akan 'digoyang' Harun Masiku.
Baca: Didampingi Menag Fachrul Razi, Jokowi Tinjau Renovasi Masjid Istiqlal Jakarta
Pada Pemilu 2019 lalu dia berhasil mengantongi 44.402 suara pemilih. Namanya bertengger di urutan kedua. Hanya kalah dari Nazaruddin Kiemas (145.752 suara), ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Nazaruddin Kiemas meninggal tiga minggu sebelum pencoblosan dilakukan.
Kemudian, KPU mencoret nama Nazaruddin Kiemas dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.
Lalu, sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia berhak melenggang ke Senayan, menggantikan Nazaruddin.
Namun, PDIP justru menginginkan Harun Masiku duduk di kursi DPR, menggusur Riezky, meski caleg buronan tersebut hanya memeroleh 5.878 suara, alias berada di peringkat ke-6 di dapil Sumatera Selatan I.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2019 (sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih), DPP PDIP mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
PDIP mengajukan uji materi dan meminta fatwa dari Mahkamah Agung atas aturan proses PAW dapat ditentukan oleh partai.
Terhadap ajuan DPP PDIP tersebut, MA memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan yang berbunyi, 'dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.'
Sekjen Hasto Kristiyanto mengklaim PDIP memiliki wewenang untuk memilih pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengikuti mekanisme PAW. Menurut dia, partainya telah bergerak sesuai dengan keputusan MA.
"Putusan MA menyerahkan hal tersebut (PAW) ke parpol. Tapi keputusannya kan tetap ada di KPU. Kami tidak mengambil keputusan," kata Hasto di Jakarta, Kamis ( 9/1/2020)
Hasto memilih Harun Masiku ketimbang Riezky Aprilia. Sebab, kata Hasto, Harun adalah sosok yang bersih dan memiliki rekam jejak baik.
"Dia (Harun) sosok bersih dan dalam upaya pembinaan hukum juga selama ini cukup baik track record-nya," ujar Hasto.
KPK sudah meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri terkait kasus suap kepada komisioner KPU. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyuap Wahyu Setiawan dengan mahar ratusan juta rupiah untuk menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas.