TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Rekonstruksi digelar di rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari (7/2/2020) sekitar pukul 03.25 WIB.
Waktu konstruksi disesuaikan dengan waktu penyiraman terhadap Novel pada 11 April 2017.
Pada 11 April 2017, Novel disiram air keras di depan rumahnya setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al-Ihsan.
Akibat penyiraman tersebut, Novel mengalami luka di bagian mata sebelah kiri.
Dua tersangka kasus tersebut sudah ditetapkan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Novel sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya (6/1/2020) terkait kasus itu.
Novel yakin adanya pelaku lain selain kedua tersangka yang bertanggung jawab terhadap penyiraman air keras tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa kasus ini termasuk penganiayaan berat dan berencana.
Hal tersebut diungkapkan Novel dalam tayangan Breaking News yang diunggah pada kanal Youtube Kompas TV pada Kamis (6/2/2020).
"Penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat, berencana yang akibatnya adalah luka berat yang dilakukan dengan pemberatan," ungkap Novel Baswedan.
"Jadi ini adalah level penganiayaan tertinggi."
"Bahwa penyerangan ini adalah serangan yang sistematis dan terorganisir."
"Ini juga telah dilakukan invetigasi oleh komnas HAM sebelumnya, yang hal itu sebetulnya bisa kita lihat bahwa dengan istilah sistematis atau terorganisir berarti pelakunya itu bukan cuma dua."
"Tentunya ada orang-orang lain," tambahya.
Menurut Bareskrim, pelaku penyiraman merupakan anggota polisi aktif dari Brimob.
Diduga pelaku melakukan penyiraman karena memiliki dendam pribadi terhadap Novel.
Dilansir Kompas.com, rekonstruksi berlangsung dengan kawalan ketat puluhan anggota kepolisian bahkan ada yang bersenjata laras panjang.
Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi menyebutkan bahwa pengawalan itu merupakan hal yang biasa.
"Itu adalah hal wajar dalam pelaksanaan rekonstruksi di mana pun, pengamanan dan penjagaan di sekitar lokasi," kata Dedy setelah rekonstruksi di sekitar kediaman Novel, Jumat (7/2/2020) dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan pengawalan ketat yang dilaksanakan semata-mata demi kelancaran proses rekonstruksi tersebut.
"Pelaksanaan rekonstruksi pengamanan baik barometer maupun supaya pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar sesuai dengan waktu ditetapkan," ujar Dedy.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat rekonstruksi berlangsung polisi tidak memperbolehkan warga dan awak media yang meliput mendekati lokasi.
Awak media dijauhkan sekitar 500 meter dari tempat kejadian perkara.
Jumlah petugas kepolisian yang berjaga mencapai puluhan.
Mereka menutup setiap portal jalanan yang mengarah ke arah rumah Novel.
Polisi yang berjaga pun berasal dari satuan yang berbeda-beda, mulai dari Babinkamtibmas, Satreskrim, Tekab, dan Brimob.
Rekonstruksi ini berlangsung 3,5 jam dari pukul 03.00 WIB dan menyelesaikan 10 adegan.
Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh kedua tersangka yang menggunakan helm.
Sementara untuk korban, Novel digantikan oleh pemeran pengganti.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri) (Kompas.com)