Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut keterangan yang diberikan masih sama seputar pemberian dan penerimaan uang.
Baca: Wahyu Setiawan Mengaku Tak Kenal Harun Masiku, Tapi Lebih Mengenal Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
"Ini tentu sebagai bentuk keseriusan bagi kami juga," ungkapnya, dilansir kanal YouTube Official iNews, Kamis (6/2/2020).
Harun Masiku Masih Buron
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, hingga saat ini Harun Masiku masih buron.
"Harun Masiku hari ini kita belum bisa menemukan keberadaan yang bersangkutan dan belum bisa menangkap," terang Ali Fikri.
Sehingga, Ali berujar jika Harun Masiku sudah ditangkap akan segera dibawa ke KPK untuk menunjukkan perbuatannya.
Ali Fikri juga menyatakan pihak KPK telah berupaya dalam pencarian Harun Masiku.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca: Respons Yasonna Laoly Sikapi Keenganan Ombudsman RI Gabung Tim Pencari Fakta Harun Masiku
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Pihak KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)