TRIBUNNEWS.COM - Tersangka mucikari AS (24) yang diamankan bersama seorang PSK berisnial NN (26) oleh polisi dari sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat mengungkap, ia melakoni pekerjaannya berawal dari iseng.
Ia mengaku kenal dengan tersangka NN tak lama melalui aplikasi Michat.
"Pertama kali iseng-iseng. Dan kegiatan ini justru pertama kali saya lakukan," kata AS di Mapolda Sumbar didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kamis (6/2/2020) seperti dikutip TribunPadang.
AS mengaku selama dua minggu terakhir delapan kali mencarikan tamu untuk NN.
"Awalnya dia (NN) tidak mau , dan bilang saya bisa sendiri. Dan tidak lama kemudian, dia chat lagi untuk dibantu dicarikan tamu," ucapnya.
Adapun untuk tarif yang ia patok, biasanya ia memasang tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu untuk tamunya.
"Tarif normal Rp 800 ribu, dan paling rendah ada Rp 500 ribu. Baru pertama kali terungkap begini, dan saya tidak tahu bakalan besar begini jadinya," katanya.
Selain mengamankan mucikari, NN juga turut diamankan.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan prostitusi online itu dilakukan di Hotel Kyrad Bumiminang Padang, Sumatera Barat pada Minggu (26/1/2020).
Selain mengamankan NV dan AF, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000, satu buah alat kontrasepsi dan dua unit ponsel milik pelaku.
Penggerebekan pekerja seks komersial dengan memanfaatkan jaringan online yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade itu menjadi gaduh dan mendapat banyak sorotan dari publik.
Hal itu lantaran Andre dianggap mempermalukan perempuan dengan membuat suatu jebakan dan melakukan penggerebekan serta mengeksposnya dengan melibatkan wartawan.
Bahkan pihak hotel pun tidak terima hingga merasa dirugikan dengan adanya kasus itu.
General Manajer Hotel Kryad Bumi Minang, Fadjir mengatakan akan menyerahkan persoalan ini ke pihak Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumbar.
"Kami ini korban, tentu akan ada respons dari kami, dan semuanya kami serahkan ke Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumbar," kata Fadjri seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Komnas Perempuan Soroti Cara Andre Rosiade Ungkap Prostitusi Online di Padang: Tidak Cukup Cerdas
Ketua PHRI Sumbar, Maulana Yusran mengatakan, akan menempuh jalur hukum menyikapi aksi penggerebekan tersebut yang dinilai merugikan.
Ia mengatakan, pihak kepolisian ataupun pihak Andre tak meminta izin ke manajeman hotel.
Padahal menurutnya hotel memiliki wilayah privasi yang harus dijaga.
"Tidak ada minta izin, padahal hotel memiliki wilayah privasi yang harus dijaga," jelas Maulana.
Pihaknya juga berencana melaporkan Andre ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena telah melakukan tindakan yang merusak nama hotel.
Baca: Terkait Isu Andre Jebak PSK, Partai Gerindra Minta Maaf
Komnas Perempuan Soroti Cara Andre Rosiade
Komisi Nasioal (Komnas) Perempuan juga menyoroti cara yang dilakukan Andra Rosiade dalam mengungkap kasus prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengatakan cara yang digunakan Andra Rosiade untuk membuktikan adanya prostitusi online tidak cukup cerdas.
Dalam penggerebakan PSK di sebuah hotel di Padang itu melibatkan banyak wartawan dan juga ada kamera yang mengeksposnya.
Hal ini menurut Aminah sangat bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.
Menurutnya, ketika perkara terkait asusila, maka harus mengedepankan aspek tertutup dan terbatas.
"Ketika ini terkait asusila, seluruh pemeriksaan baik di penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun di pengadilan pemeriksaannya harus tertutup dan terbatas," ungkap Siti Aminah ketika berbicara di Kompas TV, Rabu (5/2/2020) malam.
Baca: Andre Rosiade Gerebek PSK di Padang, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari Angkat Bicara
Dengan mendatangi kamar hotel kemudian membawa wartawan dan kamera, menurutnya itu merupakan tindakan berlebihan dan justru mempermalukan korban.
"Menurut saya melangar hukum acara, bagaimanapun untuk asuslia itu harus tertutup dan terbatas dan ini terlalu berkelebihan," terangnya.
Aminah juga menambahkan, pasal yang disangkakan kepada korban, bukan tentang prostitusi dan itu bisa dilakukan dengan tanpa penggerebekan.
"Yang disangkakan kan pasal 27 ayat 1 UU ITE, itu bukan tentang prostitusi, itu tentang mendistribusikan, menstranmisikan informasi yang memiliki konten asusila."
"Nah itu kan bisa dilakukan tanpa penggerebekan, karena kan itu delik materi. Itu adalah bagaimana melakukan informasi bukan melakukan hubungan seksual," tambahnya.
Baca: Andre Rosiade Bantah Jebak PSK: Fitnah Sesat, yang Ada di Ruangan Bukan Ajudan Saya
Menurutnya, Andre bisa menggunakan suatu penelitian untuk mengungkap kasus tersebut dan bukan dengan cara yang menimbulkan kehebohan di masyarakat.
"Kalau misal konteks Bang Andre ingin membuktikan kasus prostitusi online dengan melakuakan penggerebekan, saya pikir itu tidak cukup cerdas."
"Banyak kok penelitian yang mensasar kepada informasi kasus prostitusi baik yang konvensional maupun menggunakan media sosial atau aplikasi yang lainnya," terangnya.
Ia juga mengingatkan agar kepolisian berhat-hati dalam menangani kasus semacam asusila dan harus selalu mengedepankan nilai-nilai tertutup dan terbatas.
"Pihak kepolisian harus melihat dan melakukan kehati-hatian terhadap pemeriksaan ini, bisa jadi N ini adalah korban tindak pidana perdagangan orang, pemeriksaan terhadap korban harus mengedepankan nilai-nilai tertutup dan terbatas," tambahnya.
(Tribunnews.com/Tio, Kompas.com/Perdana, TribunPadang.com/Saridar)