TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra secara resmi meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) yang melibatkan Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
"DPP Partai Gerindra juga menyampaikan prihatin, meminta maaf kepada masyarakat apabila kemudian membuat situasi menjadi tidak kondusif," kata Dasco.
DPP Gerindra, lanjut Dasco, sudah mengirim tim khusus ke Padang, Sumatera Barat, tempat penggerebekan dilakukan.
Hasilnya, tim khusus tersebut menemukan fakta bahwa Andre sebenarnya tidak berada di dalam hotel pada saat penggerebekan PSK di Padang.
"Awal yang pertama ditemukan memang Andre tidak berada di dalam kamar pada saat kejadian,"” kata Dasco.
Meski demikian, temuan itu bukan berarti menjauhkan Andre dari peristiwa penggerebekan yang disebut-sebut direkayasa itu.
Sebab, tim menemukan bahwa kuitansi kamar hotel tertulis nama Andre Rosiade.
Atas temuan ini, DPP Gerindra akan segera meminta keterangan dan penjelasan secara langsung dari Andre.
Rencananya, pekan depan, Andre akan dipanggil ke DPP Gerindra.
"Minggu depan Andre akan dimintakan keterangan di Majelis Kehormatan Partai dan DPP Partai Gerindra untuk melakukan klarifikasi terhadap apa yang sudah kita ketahui beredar di tengah masyarakat," tutur Wakil Ketua DPR itu.
Baca: Upaya Organisasi Ini Bebaskan PSK dari Tahanan Hingga Lihat Peluang Jerat Hukum Bagi Andre Rosiade
Baca: POPULER: Penggerebekan PSK, Gerindra Minta Maaf & Tak Calonkan Andre Rosiade di Pilkada Sumbar 2020
Selain DPP Gerindra, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga akan menggelar rapat terkait dengan kabar dugaan penjebakan PSK yang dilakukan oleh Andre.
Rencana tersebut diinformasikan oleh anggota MKD DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan.
Namun, ia tak menjawab materi yang akan dibahas dalam rapat tersebut.
Arteria juga tak menjawab saat ditanya apakah MKD telah menerima laporan terhadap Andre saat ini.
"Kami baru rapatkan Senin, tanggal 10 (Februari)," kata Arteria lewat pesan singkat, Kamis (6/2/2020).
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Sumbar berhasil menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang, Minggu (26/1/2020).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan AS (24) yang diduga sebagai muncikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai PSK.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp 750.000, ponsel milik pelaku, dan satu alat kontrasepsi yang belum dipakai.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.
Baca: Mucikari Bongkar Rahasia PSK yang Digerebek Andre Rosiade, Awal Kenal hingga 8 Kali Layani Tamu
Baca: Pihak Hotel Lokasi Andre Rosiade Gerebek PSK: Kami Punya Bukti Lengkap, Dokumen dan CCTV Tak Masalah
Setelah mendapatkan laporan itu, Polda Sumbar menurunkan tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi.
"Kemudian polisi melakukan penggerebekan di hotel tersebut dengan mengamankan pria yang diduga muncikari AS (24) dan wanita N (27) sebagai pekerja seks komersialnya," kata Stefanus.
Atas aksinya itu, Andre mendapat kritik dari berbagai pihak.
Di dunia maya, netizen menuding Andre melakukan skenario penjebakan untuk menggerebek PSK tersebut.
Apalagi setelah beredarnya foto kuitansi pemesanan kamar hotel atas nama Andre Rosiade/Bimo.
Kuitansi itu tertanggal kedatangan (check in) 26 Januari 2020, pukul 14.00 WIB dan tanggal kepulangan (check out), 27 Januari 2020, pukul 12.00 WIB.
YLBHI menganggap Andre semestinya diperkarakan karena dialah yang merencanakan penggerebekan itu.
Baca: Akui Diserang Soal Penggrebekan PSK Setelah Kritik Ahok, Andre Rosiade: Berasa Jadi Anies Baswedan
Baca: Soal Kasus Andre Rosiade Gerebek PSK, Polri: Masyarakat Boleh Tangkap Pelaku Tindak Pidana
Dalam KUHP, seseorang dapat dihukum karena "dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain."
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai Andre dapat diproses hukum karena menjebak PSK.
Menurut Ficar, Andre dapat dijerat pasal penyertaan.
"Bagi penjebak yang memberi fasilitas hotel bisa dikenakan penyertaan melakukan tindak pidana sebagai muncikari pasal 296 juncto pasal 55 KUHP atau pembantuan memberi fasilitas pasal 56 KUHP. Membantu terjadi tindak pidana," kata Ficar, Jumat (7/2/2020).
Ombudsman RI juga menduga ada kejanggalan dalam kasus penangkapan PSK berinisial N di Padang yang melibatkan Andre Rosiade.
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu menduga ada kesalahan prosedur dalam penindakan kasus prostitusi online tersebut.
"Kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya," kata Ninik.
Selain itu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumbar, Maulana Yusran mengatakan, aksi penggerebekan tersebut sudah merugikan dunia perhotelan di Padang dan Sumbar.
Untuk itu, PHRI akan meminta Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemkot Padang menuntaskan kasus tersebut.
Baca: Minggu Depan, Partai Gerindra Janji Usut Dugaan Andre Rosiade Jebak PSK di Hotel
Baca: Ada Nama Politisi Gerindra Andre Rosiade di Kuitansi Pemesanan Hotel Tempat PSK Digerebek
"Selain itu karena kita dirugikan tentunya akan menempuh jalur hukum," kata Maulana.
Dalam penggerebekan itu, kata Maulana, polisi maupun pihak Andre yang melakukan aksi itu tidak pernah meminta izin ke manajemen hotel.
"Tidak ada minta izin, padahal hotel memiliki wilayah privacy yang harus dijaga," jelas Maulana.
Maulana pun berencana melaporkan Andre ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena telah melakukan tindakan yang merusak nama hotel.
Andre sendiri sempat mengancam akan mensomasi Hotel Kyriad Bumiminang terkait beredarnya kuitansi pemesanan kamar hotel atas nama dirinya.
Namun belakangan ia mengurungkan rencana itu.
"Saya pastikan tidak akan somasi hotel, karena tidak ingin merusak situasi dan memperpanjang masalah hotel ini," kata ujar Andre, Kamis (6/2/2020) malam.
Menurut Andre, apabila langkah somasi tetap diambil akan mengganggu industri perhotelan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Hotel Kyriad Bumiminang tidak terlibat dalam prostitusi online.
"Karena bisa mengganggu industri perhotelan. Lebih baik kita fokus saja menunggu proses hukum di kepolisian," ujarnya.(tribun network/mam/gle/dit/dod/kps)