TRIBUNNEWS.COM - Sebagai syarat utama mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus mendapat nilai tes SKD di atas passing grade atau nilai ambang batas minimal sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Setelah mendapat nilai di atas PG, nantinya panitia akan memperingkat nilai tersebut untuk menentukan peserta yang pantas mengikuti SKB.
Sebagai bahan latihan, contoh soal tes SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dapat diunduh di akhir artikel ini.
Mengutip Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Sabtu (8/2/2020), hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat diumumkan masing-masing instansi sekitar 22-23 Maret 2020.
Sementara berdasarkan jadwal resmi BKN, SKD CPNS 2019 dimulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 mendatang.
Dikelola langsung oleh BKN, ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan, yakni TKP berjumlah 35 butir soal, TWK 30 butir soal, dan TIU 35 butir soal.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.
Berikut passing grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019:
- TKP: 126
- TKW: 65
- TIU: 80
Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.