News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Surat Pelarangan Sirkus Keliling Lumba-lumba di Twitter, Apa Hukumannya Jika Masih Ngeyel?

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Sikus Keliling Lumba-lumba Mulai Dilarang, Apa Hukumannya Jika Masih Ngeyel?

TRIBUNNEWS.COM - Sejak hari Rabu (5/2/2020) pengguna media sosial khususnya Twitter dibuat heboh dengan beredarnya surat yang berisi larangan untuk menggelar sikus lumba-lumba keliling.

Surat yang diunggah oleh akun bernama @indiratendi ini, memiliki kepala surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Direktoral Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Bertanggal 10 September 2018, surat ini ditujukan kepada empat perseroan terbatas (PT) dan 1 commanditaire vennootschap (CV).

Diketahui pada 12 Juli 2018 lalu telah diadakan rapat pembahasan perihal kegiatan peragaan keliling satwa lumba-lumba di Indonesia oleh pihak-pihak terkait.

Berikut hasil rapat tersebut dikutip dari surat bernomor S.989/KKH/JA/KSA.2/9/2018.

1) Rapat dipimpin oleh Kasubdit Pengawetan Jenis dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pengembangan Eksitu, Perwakilan Biro Hukum Kementerian LHK, Perwakilan Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik Setditjen KSDAE, Sekjen PKBSI, Perwakilan Forum Lumba-Lumba, Direktur PT. Wersut Seguni Indonesia, Perwailan PT. Taman Safari Indonesia, Pimpinan PT. Taman Impian Jaya Ancol, Perwakilan CV. Nlelka Satwa, Perwakilan PT. Piayu Samudera Loka dan Staf Subdit Pengawetan Jenis.

2) Peserta rapat sepakat kegiatan peragaan keliling satwa lumba-lumba dihentikan sampai dengan izin peragaan terakhir habis sebagai berikut:

a. Untuk PT. TIJA sampai dengan 23 Oktober 2019

b. Untuk PT. WSI sampai dengan 5 Februari 2020.

3) Sambil menunggu berakhirnya izin peragaan lumba-lumba keliling, pelaksanaan peragaan oleh lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia (WSI) dan PT. Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) untuk tetap oerpedoman pada peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip kesejahteraan satwa (a /ma/ we/fare).

4) Terhadap kegiatan peragaan lumba-lumba defiling akan dilakukan pengawasan yang lebih intensif oleh Direktorat Jenderal KSDAE dan PKBSI.

5) Apabila dalam monitoring dan evaluasi peragaan lumba-lumba keliling ditemukan hal-hal yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka izin peragaan dapat dicabut tanpa menunggu jangka waktu izin peragaan berakhir.

6) Lembaga konservasi yang memiliki saga koleksi lumba-lumba masing-masing akan membuat surat pernyataan di atas materai tentang kesepakatan menghentikan kegiatan peragaan lumba-lumba keliling setelah jangka waktu izin peragaan berakhir dan disampaikan kepada Dirjen KSDAE paling lambat tanggal 31 2uli 2018.

Hingga hari ini, Sabtu (8/2/2020) postingan tersebut telah di-reteweet sebanyak 14,2 ribu kali dan mendapat like lebih dari 9 ribu.

Selain itu beragam komentar banjiri postingan ini.

@AudiaMW: Gimana dengan sirkus lumba2 yg kampung ? Kalau yg ini kan perusahaan at least masih better dalam perawatan dll, sedangkan sirkus yang kampung itu ? Kita ga tau treatmentnya kyk gimana juga.

@Florentinaanna: Bahkan sirkus lumba lumba kliling pada saat mengangkut lumba lumba hanya menggunakan bak kecil seukuran tubuhnya dan spons basah/mentega utk melembabkan lumba lumba. Sangat menyedihkan.

@aulyahsnprnduri: The reason kenapa aku gak mau nonton lumba2 keliling. Kasian banget loh lihat mereka harus tersiksa di kolam yang kecil banget terus hidupnya harus nomanden. Aku mikir buat apa kasih duit ke orang yang pengen ngehibur tapi malah nyiksa hewan:)

@AldebaranRashi1: Berita yg melegakan.. Tapi sempat salfok liat nama pejabatnya. So related. Ekploitasi. Hmm..

@docturnal_: Jangan lupa atraksi topeng monyet, sirkus dan eksploitasi hewan2 lain juga semestinya dihentikan.

Baca: Setelah Satu Dekade Kampanye, Akhirnya Sirkus Lumba-Lumba Keliling di Indonesia Dilarang

Kata Kementerian LHK

Ilustrasi lumba-lumba (PEXELS.COM/HAMID ELBAZ)

Kepala Seksi Pengawetan Eksitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK), Desy Satya Chandradewi saat dihubungi Tribunnews membenarkan keberadaan surat yang viral di media sosial.

Desy menjelasakan surat tersebut merupakan hasil kesepakatan KLHK dengan lembaga konservasi yang memiliki izin peragaan lumba-lumba di luar lembaga konservasinya.

"Benar surat tersebut di keluarkan oleh KLHK berdasarkan hasil kesepakatan," ujarnya, Jumat (7/2/2020).

Desy kemudian menjelaskan alasan utama diadakannya rapat pembahasan kegiatan peragaan satwa di luar induk lembaga konservasi pada tanggal 12 Juli 2018 lalu berkaitan soal  isu kesejahteraan satwa dan awareness.

Dalam kesempatan tersebut, Desy membantah narasi yang disebarkan oleh pengunggah yang menyebut jika lumba-lumba yang digunakan pertunjukan di ambil dari alam.

Mereka dipaska hidup dalam akuarium berklorin. Serta lumba-lumba ini diangkut hanya menggunakan handuk basah tanpa air. 



"Yang mengatur mulai dari pengangkutan sampai dengan pemeriksaan satwa dan saranaprasarananya seperti kolam dan lain sebagainya," tegas Desy.

Terakhir Desy mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika ada peragaan lumba-lumba keliling di wilayahnya. 

"Masyarakat silakan untuk menghubungi call center KKH di nomor 0813-1500-3113 maupun BKSDA setempat," tutupnya.

Baca: Atraksi Lumba-Lumba Keliling Resmi Dilarang, Bagaimana di Ancol?

Hukuman bagi yang masih menggelar sikus keliling lumba-lumba

Hukuman yang akan diterima pihak-pihak penggelar peragaan sirkus lumba-lumba keliling (https://yuridis.id/)

Bagi pihak-pihak yang masih menggelar sikus keliling lumba-lumba setelah dikeluarkan surat putusan ini maka siap-siap untuk mendapatkan hukuman.

Ada tiga jenis hukuman yang bisa dijatuhkan, hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2019 Tentang Lembaga Konservasi di pasal 84 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi:

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif:

a. penghentian sementara pelayanan administrasi;

b. denda; dan

c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini