TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade menjadi sorotan belakangan ini.
Hal itu dikarenakan tindakannya yang membuat heboh publik.
Andre diketahui mengikuti penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat.
Penggerebekan itu dilakukan pada 26 Januari 2020 silam di Hotel bintang lima bernama Kryad Bumi Minang.
Alasan dari Andre Rosiade yang ikut menggerebek PSK itu dinilai publik ganjal.
Pasalnya, baru-baru ini diketahui ada sebuah struk kuitansi pemesanan kamar hotel atas nama dirinya.
Dimana kamar yang dipesan itu merupakan lokasi penggerebekan PSK.
Kabar yang beredar lagi-lagi menunjukan indikasi adanya skenario penggerebekan yang sengaja dilakukan Andre Rosiade.
Buntutnya adalah Andre dikecam oleh banyak pihak terkait keterlibatan dirinya sebagai wakil rakyat dalam penggerebekan tersebut.
Satu di antara kelompok masyarakat yang mengecam Andre Rosiade adalah Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia).
Rencananya, mereka akan melaporkan Andre Rosiade ke Mabes Polri pada Senin (10/2/2020) esok hari.
Ketua DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung, membenarkan pelaporan tersebut.
Menurutnya satu di antara pertimbangan melaporkan Andre adalah dirinya tidak memiliki fungsi sebagai pro justitia.
"Andre Rosiade adalah anggota DPR yang seharusnya tidak memiliki fungsi sebagai pro justitia dalam penegakan hukum."
"Dia sebagai anggota legislatif jadi tidak punya kewenangan akan hal itu," ujar Donny kepada Tribunnews.com, Minggu (9/2/2020).
Pro justitia sendiri adalah dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk kepentingan proses hukum.
Donny mengklaim tindakan Andre Rosiade itu telah melanggar Pasal 55 KUHP.
"Andre melanggar Pasal 55 KUHP dalam hal ini terkait dengan keterlibatan dalam menyediakan prostitusi tersebut."
"Karena jika kita lihat, dia sendiri yang menyewakan tempat, dia sendiri pula yang memimpin penggrebekan tersebut," tutur Donny.
Sebagai anggota DPR RI, Donny mempertanyakan fungsi dirinya yang terlibat langsung dalam penggerebekan.
"Apa hak Andre Rosiade disitu? itu yang menjadi landasan utama untuk dilaporkan," ungkapnya.
Selain Pasal 55 KUHP, Donny juga mengungkap ada berbagai pasal yang bisa menjerat Andre Rosiade.
"Bukan hanya pasal 55 saja yang dilanggar tetapi ada pasal 33 dan 56 KUHP dan Pasal soal pencemaran nama baik," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana)