Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jepang melakukan karantina terhadap Kapal Pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama karena ditemukan penumpang yang terinfeksi virus corona.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo menyebut ada 78 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja dalam Kapal Diamond Princess.
Kini 78 WNI tersebut ikut dikarantina dalam kapal pesiar tersebut.
Baca: Gara-gara Corona, Bebas Visa di Pulau Jeju, Korea Selatan Ditangguhkan Sementara
Plt Juru Bicara Kementerian luar negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya tidak bisa menebak-nebak perihal aktivitas apa yang dilakukan para WNI tersebut selama masa karantina.
Akan tetapi dirinya meyakini otoritas Jepang menangani para WNI tersebut dengan baik.
Sebelumnya juga disampaikan keseluruhan WNI tersebut saat ini dalam keadaan sehat.
Baca: 16 Orang Terjangkit Virus Corona di Malaysia, 1 Pasien Sudah Sembuh
“Saya tidak mau menebak-nebak, yang perlu diyakini semua saat ini dikarantina di Cruise tersebut dibawah penanganan baik otoritas Jepang,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (9/2/2020).
Disampaikan juga, KBRI Tokyo telah menjalin komunikasi dengan para kru WNI untuk memantau kondisi mereka dan memberikan bantuan yang diperlukan.
KBRI Tokyo juga telah berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Sesuai protokol kesehatan, proses karantina dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 5 Februari 2020.
Pihak kapal telah menyediakan kebutuhan logistik, layanan telepon, dan internet gratis untuk memudahkan awak dan penumpang berkomunikasi dengan keluarga.
61 orang terinfeksi virus corona
Orang terinfeksi virus corona dalam kapal pesiar Jepang yang dikarantina di lepas pantai bertambah.