News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pengendara Cekik Polisi karena Tak Terima Ditilang, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.

Diketahui, saat ditangkap, TS membawa dua buah senjata tanpa izin yakni penyegat listrik dan sebuah pisau.

Terhadap TS polisi menjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap Pegawai Negeri dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, Pasal 2 UU Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini