Diketahui, saat ditangkap, TS membawa dua buah senjata tanpa izin yakni penyegat listrik dan sebuah pisau.
Terhadap TS polisi menjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap Pegawai Negeri dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, Pasal 2 UU Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)
BERITA REKOMENDASI