Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan pada tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ini mengubah skema penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap yang sebelumnya empat tahap per tahun.
Baca: Merdeka Belajar: Ada Perubahan Mekanisme Dana BOS untuk Guru Honorer
"Kami hanya ingin menyampaikan bahwa untuk 2020 penyaluran BOS diubah dari yang tadinya empat kali, menjadi tiga kali," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Penyaluran pada tahap pertama berjumlah 30 persen, tahap kedua 40 persen, sementara tahap ketiga 30 persen.
Pencairan tiga tahap ini dianggap lebih sederhana dibanding penyaluran dengan skema sebelumnya.
Sementara itu, proses penyaluran BOS juga mengalami perubahan yakni, ditransfer langsung dana tersebut dari Kemenkeu ke rekening sekolah.
Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
"Kita membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien," ujar Mendikbud Nadiem Makarim pada kesempatan yang sama.
Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Baca: Pusat Pendidikan Pariwisata dan Kreatif Nata - Gelar Opening Ceremony Batch I
Sementara untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun.
Sedangkan SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.