Dia menegaskan upaya pinjam-meminjam uang itu hanya untuk menyelamatkan PT INTI.
"Murni hanya untuk menyelamatkan PT INTI membayar gaji dan rekanan," tambahnya.
Dalam sidang sebelumnya, Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam mengungkapkan adanya pemberian uang kepada mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Menurut dia, upaya pemberian uang itu terkait pinjaman uang yang diminta Darman.
Dia membantah uang itu untuk memuluskan kontrak kerja PT INTI terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP).
Baca: Diperintahkan Jokowi Bangun Terminal 4 Soetta, AP II Siapkan Rp 14 Triliun
Hal itu terungkap setelah Haerudin, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada Andra saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Darman.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/2/2020).
"Apakah pemberian terkait proyek?" tanya Jaksa Haerudin kepada Andra.
"Tidak. Hanya perjanjian utang-piutang antara saya dengan Pak Darman. Jadi ada beberapa tahap," jawab Andra.
Baca: Sidang Suap BHS, Sopir Pribadi Andra Diminta Terima Pengembalian Utang Mantan Dirut PT INTI
Di berita acara pemeriksaan (BAP), Andra mengungkapkan pernah memberikan uang kepada Darman sebanyak tiga tahap.
Tahap pertama senilai Rp 3,5 Miliar pada 12 Juli 2018.
Lalu, tahap kedua senilai Rp 1,5 Miliar pada 15 Juli 2018.
Terakhir, tahap ketiga senilai Rp 500 Juta pada 30 Juli 2018.
Setelah itu, Darman secara bertahap mengembalikan uang kepada Andra.
Darman memerintahkan Staf PT INTI Andi Taswin Nur menyerahkan uang kepada Andra.
Endang, sopir Andra menerima uang tersebut dari Andi Taswin Nur.