TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu untuk diberikan kepada sang suami yang mendekam di dalam Rumah Tahanan (rutan).
Emi Suryani merupakan warga Semanggi, Solo, Jawa Tengah yang masih berstatus istri dari seorang tahanan.
Emi Suryani akhirnya ditangkap pihak keamanan Rutan Kelas I A, Solo, Jawa Tengah saat hendak membesuk suaminya yang ditahan karena kasus narkoba.
Kemudian, Emi terlihat panik ketika mencoba untuk memasukkan narkoba ke dalam rutan dengan cara menyembunyikan narkoba di bawah sandalnya.
Kepala pengamanan rutan Solo, Andi Rahmanto mengatakan, tersangka awalnya takut saat disuruh mengganti alas kakinya ketika memasuki rutan.
Ketika Emi Suryani menolak, saat itu lah petugas keamanan mencurigainya.
"Menginstruksikan supaya sandalnya diganti ada semacam ketakutan atau penolakan. Sehingga dari situ kita curigai, selanjutnya kita buka sandalnya," kata Andi Rahmanto, dilansir KompasTV Live, Senin (10/2/2020).
Kecurigaan petugas keamanan rutan pun terbukti, lantaran Emi ternyata membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Sandal Emi Suryani yang berbahan karet itu pun akhirnya dibuka oleh petugas keamanan.
Akhirnya ditemukan sebuah plastik clip on yang berisikan barang terlarang tersebut, kemudian disembunyikan dibalik sandal milik Emi Suryani.
"Ternyata memang ada barang berupa narkoba berjenis sabu," ujar Andi.
Belum diketahui sudah berapa kali Emi melangsungkan aksinya menyelundupkan narkoba ke dalam rutan selama ini.
Tersangka Emi Suryani kini telah ditangani pihak kepolisian guna diselidiki lebih lanjut.
Adapun kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan Emi Suryani tersebut terjadi pada Jumat (7/2/2020) pukul 10.20 WIB.
Pada waktu tersebut merupakan jadwal pembesukan nara pidana Rutan Kelas I A, Solo, Jawa Tengah.
"Kami gagalkan, tapi jumlah sabu-sabu yang dibawa kami belum tahu berapa gram nanti polisi yang menindaklanjuti," terang Andi kepada wartawan, Jumat (7/2/2020), dilansir TribunSolo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andi Rifai menggelar konferensi pers pada kasus ini di Mapolres Solo, Senin (10/2/2020).
Kombes Pol Andi Rifai mengatakan Emi Suryani sengaja membawa masuk narkoba untuk diberikan kepada suaminya yang mendekam di bui atas kasus narkoba.
Oleh karenanya, pihak kepolisian bekerja sama dengan penjaga rutan atau pihak lapas terkait penyelundupan narkoba tersebut.
"Modusnya, sabu itu dimasukan ke plastik dan diselipkan ke sandal yang digunakan ES," kata Andi Rifai.
Hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian menyatakan berat narkoba jenis sabu yang dibawa Emi adalah 0,75 gram.
Akibat perbuatannya tersebut, ES terancam pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) subsidair 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukumannya paling ringan penjara lima tahun, dan paling berat seumur hidup," pungkas Andi Rifai.
Tak hanya narkoba saja, namun Kepala pengamanan rutan Solo, Andi Rahmanto menyampaikan bahwa Emi juga membawa alat hisap barang terlarang tersebut.
"Untuk hasil temuannya berupa 1 paket sabu dan 1 alat hisap pipet yang diselundupkan atau disembunyikan di sandal pada saat masuk menuju ke ruang besukkan," kata Andi Rahmanto, dilansir Youtube TribunSolo Official.
Ia mengungkap bahwa mengganti dan melepas sandal di rutan tersebut merupakan SPO yang harus dijalankan bagi seluruh pengunjung.
Para pengunjung, termasuk Emi harus mengganti sandal yang ia bawa dan pakai sejak dari rumah dengan sandal yang ada di rutan itu.
"Dia tidak mau mengganti sendalnya jadi kami lakukan penggeledahan ternyata benar ada sabu," papar Andi Rahmanto.
Adapun perbuatan Emi Suryani akan dilaporkan kepada Setnarkoba.
Lebih lanjut, jalur hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Emi Suryani.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa) (TribunSolo.com/Agil Tri)