Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), Senin (10/2/2020).
Sidang kali ini beragenda pemeriksaan terdakwa atas nama mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Fahzal Hendri, anggota majelis hakim menanyakan kepada Darman soal penerimaan uang dari Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah senilai Rp 5 Miliar pada bulan Juli 2018.
Baca: Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Dirut PT Pengerukan Indonesia
"Kapan perjanjian utang-piutang itu?" tanya Fahzal kepada Darman di persidangan.
"Juli 2018," jawab Darman.
Lalu, Fahzal menanyakan terkait materi perjanjian utang-piutang antara Darman dengan Andra.
Selain itu, turut ditanyakan siapa para saksi yang hadir pada saat membuat perjanjian tersebut.
Baca: Kasus Korupsi Pengadaan Laboratorium Madrasah, KPK Periksa Mantan Sesditjen Kemenag
Berdasarkan keterangan dari Darman, terungkap kehadiran Teddy, orang kepercayaan Darman yang mengetahui adanya perjanjian tersebut.
"Apa isi perjanjian?" tanya hakim kepada Darman.
"Isi perjanjian hubungan kerja antara saya dengan pak Andra. Meminjam Rp 5 miliar dengan bunga untuk Pak Andra sebesar 15 persen selama empat bulan dalam keterlambatan dikenakan denda 3 persen," ungkap Darman.
Dalam persidangan itu, Darman mengaku sering berkeluh kesah kepada Andra soal kesulitan untuk membayar gaji karyawan dan rekanan perusahaan PT INTI.
Hal itu menjadi dasar, dia meminjam uang kepada Andra.
"Saya sering curhat sama Pak Andra kalau PT INTI sedang kesulitan untuk membayar gaji dan membayar rekanan PT INTI. Nah beliau (Andra,-red) sampaikan bisa membantu," kata Darman.
Baca: Nasib Rossa Penyidik yang Usut Harun Masiku Cs, Dikembalikan KPK ke Polri, Polri Bilang Tetap di KPK
Dia menegaskan upaya pinjam-meminjam uang itu hanya untuk menyelamatkan PT INTI.