News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nadiem Makarim Ungkap Ada Kepala Sekolah Gadaikan Motor Akibat Terlambat Terima Dana BOS

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (paling kiri) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkap penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah kerap mengalami keterlambatan.

Bahkan menurut Nadiem Makarim keterlambatan tersebut terjadi hingga memakan waktu berbulan-bulan.

"Di awal tahun, sering sekali terjadi sekolah terlambat menerima BOS. Ada yang bisa terlambat tiga bulan, lima bulan, bahkan ada lebih lagi dari itu," ujar Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Baca: Hakim Konstitusi Singgung Soal Wakil Menteri Jokowi Rangkap Jabatan

Akibat keterlambatan itu, operasional sekolah menjadi terganggu.
Bahkan, Nadiem Makarim mengungkapkan banyak kepala sekolah yang terpaksa menalangi dana operasional dengan uang pribadi.

Kepala sekolah sampai rela menggadaikan barang pribadinya.

Hingga ada yang meminjam uang kepada orang tua murid demi membiayai operasional sekolah.

"Ini ceritanya luar biasa macam-macam, ada cerita kepala sekolah, guru yang menggadaikan motornya, ada yang menggadaikan barang pribadinya untuk bisa menalangi biaya operasional. Ada kepala sekolah harus duduk dengan orang tua murid untuk meminjam biaya operasional karena memang tidak ada," ungkap Nadiem.

Baca: Deretan Nama Menteri Jokowi yang Layak Diganti Versi Survei IPO, Mulai Yasonna Laoly hingga Nadiem

Menurut Nadiem, hal ini menggangu proses pembelajaran siswa karena guru dan kepala sekolahnya sibuk mencari dana operasional.

Nadiem mengatakan kejadian tersebut dapat diminimalisir karena penyaluran dana BOS langsung diberikan kepada sekolah.

Seperti diketahui, penyaluran dana BOS mengalami perubahan pada tahun ini.

Baca: Nadiem Makarim: Kebudayaan Indonesia Banyak Dipengaruhi Budaya Tiongkok

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ini mengubah skema penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap yang sebelumnya empat tahap per tahun.

Penyaluran pada tahap pertama berjumlah 30 persen, tahap kedua 40 persen, sementara tahap ketiga 30 persen. Pencairan tiga tahap ini dianggap lebih sederhana dibanding penyaluran dengan skema sebelumnya.

Sementara itu, proses penyaluran BOS juga mengalami perubahan yakni, ditransfer langsung dana tersebut dari Kemenkeu ke rekening sekolah.

Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.

Sementara untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun.

Sedangkan SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.

Ubah skema penyaluran Dana BOS

Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan pada tahun ini.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ini mengubah skema penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap yang sebelumnya empat tahap per tahun.

Baca: Merdeka Belajar: Ada Perubahan Mekanisme Dana BOS untuk Guru Honorer

"Kami hanya ingin menyampaikan bahwa untuk 2020 penyaluran BOS diubah dari yang tadinya empat kali, menjadi tiga kali," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Penyaluran pada tahap pertama berjumlah 30 persen, tahap kedua 40 persen, sementara tahap ketiga 30 persen.

Pencairan tiga tahap ini dianggap lebih sederhana dibanding penyaluran dengan skema sebelumnya.

Sementara itu, proses penyaluran BOS juga mengalami perubahan yakni, ditransfer langsung dana tersebut dari Kemenkeu ke rekening sekolah.

Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

"Kita membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien," ujar Mendikbud Nadiem Makarim pada kesempatan yang sama.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.

Baca: Pusat Pendidikan Pariwisata dan Kreatif Nata - Gelar Opening Ceremony Batch I

Sementara untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun.

Sedangkan SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini