News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Aktivis Laporkan Andre Rosiade soal Penggerebekan PSK: Penjual, Penyedia, Pembeli Bisa Dipidana

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andre Rosiade dan pihak Polda Sumbar saat menggerebek PSK di sebuah hotel di Padang, Minggu (26/1/2020)

Alhabsyi menyampaikan pihaknya akan tetap menunggu laporan yang masuk.

"Kita akan menunggu saja, kita pun tahu perkembangannya, tapi kita akan menunggu tergantung laporan yang masuk," ungkapnya.

Lebih lanjut, MKD bersifat pasif kalau ada aduan baru dilakukan proses berdasarkan kode etik.

"Ya betul. Jadi pengaduan itu merupakan dasar kita untuk bertindak ada aturan tata berencana dan etika kita, ada waktu dimana melaksanakannya," jelas Alhabsyi.

Sehingga, Alhabsyi mengatakan ketika pihaknya mendapat laporan maka akan diterima dan melanjutkan prosesnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini