Alhabsyi menyampaikan pihaknya akan tetap menunggu laporan yang masuk.
"Kita akan menunggu saja, kita pun tahu perkembangannya, tapi kita akan menunggu tergantung laporan yang masuk," ungkapnya.
Lebih lanjut, MKD bersifat pasif kalau ada aduan baru dilakukan proses berdasarkan kode etik.
"Ya betul. Jadi pengaduan itu merupakan dasar kita untuk bertindak ada aturan tata berencana dan etika kita, ada waktu dimana melaksanakannya," jelas Alhabsyi.
Sehingga, Alhabsyi mengatakan ketika pihaknya mendapat laporan maka akan diterima dan melanjutkan prosesnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)