TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR telah menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan Wahyu Setiawan yang jadi tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, setelah ditetapkannya Raka Sandi, maka Komisi II menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk mengirimkan surat ke pemerintah untuk melakukan proses pergantian komisioner KPU.
"Pimpinan besok paling lama bisa kirim surat ke Kementerian Sekretaris Negara supaya diproses (pelantikan)," ujar Doli di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Baca: Gerindra Sebut Ajang Formula E Jadi Persiapan Pemprov DKI Jakarta Sebelum Lepas Status Ibu Kota
Menurutnya, penetapan Raka Sandi sesuai dengan undang-undang, dimana bersangkutan mendapatkan suara terbanyak setelah tujuh komisioner KPU terdahulu saat fit and propert tes 2017-2022 ditetapkan.
"Nah dulu Raka Sandi berada di nomor delapan, jadi tidak ada voting-voting lagi karena sudah fit and propert tes," ucap Doli.
Doli menyakini, Raka Sandi dapat bekerja dengan baik, mengingat jabatannya saat ini sebagai anggota Divisi Hukum dan Data Bawaslu Bali.
Baca: Kemkominfo Blokir 80 Konten Hoax Virus Corona
"Kami berharap seluruh anggota KPU berhati-hati, integritas harus tetap dijaga. Bangun lagi pemulihan citra dari KPU," tutur Doli.