News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Besok DPR Kirim Surat Penetapan Raka Sandi Pengganti Wahyu Setiawan ke Istana

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR telah menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan Wahyu Setiawan yang jadi tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, setelah ditetapkannya Raka Sandi, maka Komisi II menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk mengirimkan surat ke pemerintah untuk melakukan proses pergantian komisioner KPU.

"Pimpinan besok paling lama bisa kirim surat ke Kementerian Sekretaris Negara supaya diproses (pelantikan)," ujar Doli di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Baca: Gerindra Sebut Ajang Formula E Jadi Persiapan Pemprov DKI Jakarta Sebelum Lepas Status Ibu Kota

Menurutnya, penetapan Raka Sandi sesuai dengan undang-undang, dimana bersangkutan mendapatkan suara terbanyak setelah tujuh komisioner KPU terdahulu saat fit and propert tes 2017-2022 ditetapkan.

"Nah dulu Raka Sandi berada di nomor delapan, jadi tidak ada voting-voting lagi karena sudah fit and propert tes," ucap Doli.

Doli menyakini, Raka Sandi dapat bekerja dengan baik, mengingat jabatannya saat ini sebagai anggota Divisi Hukum dan Data Bawaslu Bali.

Baca: Kemkominfo Blokir 80 Konten Hoax Virus Corona

"Kami berharap seluruh anggota KPU berhati-hati, integritas harus tetap dijaga. Bangun lagi pemulihan citra dari KPU," tutur Doli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini