News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Mahfud MD Akan Laporkan Sejumlah Alternatif Terkait Pemulangan WNI Eks ISIS ke Presiden Siang Ini

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar di Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan melaporkan sejumlah alternatif terkait pemulangan WNI eks ISIS dari Suriah kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (11/2/2020) siang ini.

Mahfud juga dijadwalkan akan mengikuti Rapat Terbatas di Istana Bogor pada pukul 13.00 WIB siang ini.

"Kita sudah membuat alternatif-alternatif yang nanti siang akan dilaporkan ke presiden," kata Mahfud usai rapat bersama Menag Fahcrul Razi, Menkumham Yasonna Laoly, dan pejabat dari BNPT serta Kemenlu pada Selasa di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).

Ketika ditanya apakah ada alternatif baru yang muncul dalam rapat tersebut, Mahfud mengatakan masih menunggu alternatif lain.

Baca: Pemulangan WNI Eks ISIS, Puan Maharani Minta Pemerintah Cermat, Mahfud MD Sebut Ada Pengalihan Isu

Ia pun mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait pemulangan WNI eks ISIS di Suriah akan menjadi dasar dalam proses pembahasan tersebut.

"Pasti lah menjadi dasar untuk dibahas pasti. Nanti kan akan dibahas disitu," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan pemerintah tengah menyiapkan dua draf alternatif keputusan terkait pemulangan terduga Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau teroris lintas batas negara dari Indonesia yang tersebar di sejumlah negara di dunia.

Mahfud menjelaskan draft keputusan pertama adalah terduga FTF dipulangkan dan yang kedua adalah terduga FTF tidak dipulangkan.

Mahfud mengatakan pada pokoknya, dalam draft pertama keputusan termuat alasan pemulangan mereka yakni masih Warga Negara Indonesia termasuk rincian risikonya dan proses deradikalisasinya.

Sedangkan pada draft kedua pada pokonya alasan pemerintah untuk tidak memulangkan adalah karena mereka telah melanggar hukum termasuk rincian risikonya dan hubungan dengan negara lain.

"Oleh sebab itu, sekarang sedang dibentuk satu tim yang dipimpin oleh Kepala BNPT Pak Suhardi Alius yang isinya itu membuat dua draf keputusan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2020).

Ia mengatakan, dua draft tersebut nantinya akan dibahas di kantor Wakil Presiden pada kuartal April 2020 untuk mendapatkan masukan.

Setelah mendapat masukan dari wakil presiden, maka dua draf keputusan tersebut akan dibawa kepada presiden untuk didiskusikan secara lebih mendalam dan diambil keputusan apakah akan dipulangkan atau tidak.

"Itu nanti kira-kira bulan Mei atau Juni sudah akan diputuskan. Cuma sampai hari ini masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan sejauh ini diperkirakan terdapat sekira 660 terduga FTF dari yang identitas dan alamatnya berasal dari Indonesia.

Mahfud mengatakan, sekira 660 terduga FTF dari Indonesia tersebut tersebar di Syria, di Turki, dan Afganistan.

Terkait dengan WNI terduga FTF yang telah ditahan oleh negara lain, Mahfud mengatakan hal itu sudah masuk yurisdiksi negara lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini