Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf menyoroti keputusan pemerintah menolak wacana pemulangan 689 WNI eks ISIS dari Suriah ke tanah air.
Pemerintah beralasan menolak pemulangan 689 WNI eks ISIS ke Indonesia karena dapat mengganggu rasa aman 267 juta rakyat Indonesia.
Menurut Al Araf, pemerintah sebetulnya bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme untuk melakukan proses hukum terhadap kombatan ISIS.
Baca: Polisi Sebut Pasangan Lucinta Luna Seorang Wanita, Inisial D dan Dugaan Nama Asli Abash Dian Ayu
Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak yang tidak terlibat aktif Foreign Terrorist Fighters (FTF) bisa diikutkan dalam program deradikalisasi.
"Pemerintah sebenarnya bisa menggunakan opsi lain untuk mengatasi ini, yakni bisa menggunakan UU Anti Terorisme untuk menjerat FTF dan memproses hukum di sini jika mereka masuk Indonesia dan melakukan program deradikalisasi terhadap anak-anak dan perempuan yang tidak terlibat aktif dalam FTF," kata Al Araf saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (11/2/2020).
Baca: Lucinta Luna Resmi Menjadi Tersangka setelah Dinyatakan Positif Gunakan Psikotropika
Selain itu, Al Araf menilai kebijakan pemerintah tersebut berpotensi membuat mereka kehilangan kewarganegaraan.
Sehingga, ia meminta pemerintah mengidentifikasi dan memprofiling terlebih dahulu tentang peran setiap orangnya dalam organisasi teroris.
"Pemerintah sebaiknya mengidentifikasi dan memprofiling terlebih dahulu tentang peran mereka apakah menjadi FTF aktif atau tidak," kata Al Araf.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengambil keputusan menolak pemulangan 689 WNI eks ISIS.
Diketahui 689 WNI eks ISIS tersebut tersebar di beberapa daerah di antaranya Suriah, Turki, dan dibeberapa negara terlibat Petempur Teroris Asing (Foreign Terrorist Fighter/FTF).
Baca: Tengah Malam, Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Sidak Perbaikan Flyover Pesing Daan Mogot
Keputusan tersebut disampaikan Mahfud MD usai menggelar rapat yang di pimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (11/2/2020).
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan terorisme, bahkan tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia," kata Mahfud MD.
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil karena pemerintah dan negara wajib memberikan rasa aman dari ancaman terorisme dan virus-virus baru termasuk teroris terhadap 267 juta rakyat Indonesia.
"Kalau FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman," katanya.
Mahfud MD menyebut, pemerintah akan memastikan data valid jumlah dan identitas orang-orang yang terlibat terorisme, termasuk bergabung dengan ISIS.
"Bersama dengan itu akan di data yang valid tentang jumlah dan identitas orang-orang itu," jelasnya.