Tidak Berwenang
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menilai Andre Rosiade tidak memiliki kewenangan ikut serta menggerebek PSK.
Menurut Arsul satu dari sekian fungsi anggota DPR adalah melakukan pengawasan, tetapi hal tersebut harus berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi) setiap komisi.
"Seperti saya di Komisi III maka tupoksinya mengawasi proses penegakan hukum. Saya tidak mengawasi, misalnya rumah sakit, atau pelaksanaan pemerintahan daerah secara langsung," tutur Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2).
Sebagai anggota Komisi VI, Andre Rosiade memiliki ruang lingkup tugas di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi, dan standarisasi nasional.
Arsul, yang juga sebagai anggota Komisi III DPR, menilai seharusnya Andre tidak perlu turun langsung menggerebek tindakan prostitusi, tetapi hanya perlu koordinasi dengan instansi terkait.
"Misalnya di daerah pemilihan saya ada problem terkait pendidikan, maka saya sampaikan kepada teman satu fraksi di Komisi X. Kemudian jika ada, misalnya soal haji, maka saya sampaikan ke Komisi VIII," paparnya.
Pecat Andre
Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak) melaporkan tindakan Andre Rosiade ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ketua DPP Jarak Donny Manurung mengatakan Andre diduga melakukan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan, dan terdapat konflik kepentingan karena dirinya dikabarkan mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sumatera Barat.
"Kami ingin dipecat dan kami sudah lampirkan berkas ke MKD," tutur Donny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2).
Donny Manurung mengatakan Jarak berharap MKD segera memanggil pihak kepolisian, khususnya Polda Sumatera Barat dalam sidang kode etik Andre Rosiade.
Menurut Donny pihak MKD harus meminta keterangan dari Polda Sumatera Barat terkait keterlibatan Andre.
Jarak membawa sejumlah berkas saat melaporkan Andre Rosiade ke MKD. Berkas yang dibawa antara lain pasal-pasal yang dilanggar Andre Rosiade sebagai anggota DPR seperti aturan kode etik Bab 1 Pasal 2 dan Bab 4 Pasal 5.