TRIBUNNEWS.COM -- Menyongsong masa Angkutan Lebaran 2020 atau Hari raya Idul Fitri 1441 H, PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun mulai menjual tiket kereta Lebaran mulai H-90 untuk keberangkatan H-10 Lebaran atau 14 Mei 2020 dan seterusnya
Tiket kereta Lebaran akan dijual mulai 14 Februari 2020 pukul 00.00 WIB melalui website KAI, aplikasi KAI Access, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya.
Guna melayani perjalanan mudik para pengguna kereta api (KA), Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan 67 KA Reguler, yang terbagi 37 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 27 KA dari Stasiun Pasar Senen, dan 3 KA dari Stasiun Jakarta Kota.
Sedangkan untuk ketersediaan tempat duduk (TD), dalam kurun waktu 22 hari masa Angkutan Lebaran 14 Mei - 4 Juni 2020 (H-10 sampai dengan H+10) untuk keberangkatan KA Reguler di area Daop 1 Jakarta tersedia sebanyak 879.736 TD, yang terbagi dari 405.856 TD keberangkatan dari Stasiun Gambir, 426.360 TD keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen, dan 47.520 TD dari Stasiun Jakarta Kota.
"Di masa angkutan Lebaran tahun ini, ada beberapa KA baru keberangkatan di wilayah Daop 1 Jakarta, sesuai Gapeka 2019.
Seperti hadirnya KA Anjasmoro, Dharmawangsa, Turangga, Argo Wilis, dan Malabar.
Semoga semakin dapat mengakomodir kebutuhan pengguna KA untuk perjalanan mudik," jelas Executive Vice President, R Dadan Rudiansyah.
Sebagai langkah antisipasi meningkatnya jumlah pengunjung channel penjualan tiket, KAI telah mengoptimalkan sistem penjualan tiket serta menambah kapasitas server dan bandwidth sebanyak dua kali lipat dari hari biasa.
Hal ini bertujuan agar proses pemesanan tiket di seluruh channel dapat berjalan dengan lancar.
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada calon penumpang agar lebih teliti dalam menginput tanggal, rute, atau data diri penumpang saat melakukan pemesanan tiket. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan ke stasiun.
“Pastikan pemesanan tiket Lebaran melalui channel resmi KAI atau mitra resmi yang telah bekerjasama dengan KAI. Guna menghindari penipuan, gangguan sistem, atau adanya biaya jasa yang tidak wajar," pungkas Dadan.