Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kebijakan ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.
Melalui terbitnya KMA tersebut, masyarakat dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Baca: Perlawanan Mantan Presiden UEFA Atas Keberadaan Video Assistant Referee (VAR) di Dunia Sepak Bola
Baca: Nagita Slavina Sedih Orang di Marrakesh Menjauh Sambil Tutup Mulut, Raffi Tegas Tak Mau Diremehkan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar menyatakan, pencabutan moratorium dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU.
Kebijakan mencabut moratorium ini juga dilandasi telah membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.
"Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari'ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," terang Nizar di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
“Sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis online sudah siap. Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka kembali pemberian izin sebagai PPIU," sambungnya lagi.
Kemenang menyatakan, tidak semua masyarakat bisa mengajuan izin baru PPIU baru.
Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus.
Izin baru juga tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus
"Pihak yang melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan izin. Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yg lain," terang Nizar.
Untuk mendukung pelaksanaan KMA tersebut, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU).
Berikut ada 13 persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan PPIU :