Laporan wartawan tribunnetwork, Lusius Genik
TRIBUNNETWORK, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam kebijakan baru ini, penyaluran dana BOS nantinya akan dilakukan dalam tiga tahap.
Komposisinya adalah pada triwulan (TW) pertama dana BOS yang disalurkan sebesar 30 persen, triwulan kedua 40 persen, dan triwulan ketiga 30 persen. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggulirkan dana sebesar Rp 9,8 triliun untuk penyaluran dana BOS di triwulan pertama.
Baca: Nadiem Makarim Akui Belum Sentuh Kebijakan Peningkatan Kualitas Guru dan Kurikulum
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, penerapan konsep petunjuk teknis (Juknis) dalam pengelolaan dana BOS kepada sekolah tidak tepat sasaran.
Pasalnya, yang benar-benar mengetahui keperluan yang dibutuhkan sekolah adalah kepala sekolah. "Siapa yang kira-kira mengetahui apa yang benar-benar dibutuhkan oleh sekolah? tentunya kepala sekolah," kata Nadiem di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2/2020) kemarin.
Nadiem mengungkap, kebijakan baru ini sengaja dihadirkan dalam rangka memberikan fleksibilitas bagi kepala sekolah, memenuhi kebutuhan operasional sekolahnya masing-masing.
Baca: Menteri Nadiem Belum Temukan Instrumen Pencegahan Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
"Kebijakan ini diciptakan untuk memberikan kebebasan atau diskresi kepada kepala sekolah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan sekolahnya," ujarnya.
"Jadi untuk kita kebijakan baru ini untuk memberikan kebebasan dan fleksibilitas kepada kepala sekolah," imbuh Nadiem.
Baca: Sindir Punya Universitas, Erick Thohir: Lebih Baik BUMN Dukung Program Nadiem Makarim
Pemerintah pusat, lanjutnya tidak bisa serta merta menentukan apa saja yang boleh dibeli oleh pihak sekolah menggunakan dana BOS. Setiap sekolah memiliki kebutuhan utama yang berbeda-beda.
Diungkapkan Nadiem, ada sekolah yang menjadikan perahu sebagai kebutuhan utama. "Ada kemungkinan di beberapa sekolah, kebutuhan nomor satu operasionalnya itu bukan buku dan guru honorer. Malah, perahu untuk transportasi anak didik mereka. Kita tahu dari mana? Tentunya dari kepala sekolah," kata Nadiem.
Nadiem kemudian mengungkapkan banyak cerita lucu. "Lucu sekali cerita-ceritanya, tolong teman-teman media ngobrol sama kepala sekolah yang ada. Teman-teman media tahu tidak yang tidak pernah diangkat di sini siapa? Kepala sekolah, guru-guru, di daerah. Coba diajak ngobrol bagaimana menurut mereka kebijakan ini," ujar Nadiem.
Baca: Nadiem Makarim Nilai Kehadiran Monash University di Indonesia Dapat Perkuat Riset Dalam Negeri
Nadiem mengatakan, tidak akan mungkin ada solusi yang sempurna. Namun demikian, menurutnya harus ada perbaikan pada sistem penyaluran dana BOS dibanding sebelumnya. "Tapi yang penting adalah harus ada perbaikan dari yang sebelumnya," imbuhnya.
Kebijakan penyaluran dana dana BOS ini nantinya akan langsung ditransfer kepada pihak sekolah. Berbeda sebelumnya disalurkan dulu ke Pemerintah Provinsi baru disampaikan kepada sekolah.
"Dari step itu rantainya sengaja diputus agar dana BOS bisa langsung disalurkan ke sekolah," kata dia.
Menurut Nadiem, penyaluran dana BOS secara langsung ini dapat mengatasi berbagai macam persoalan yang ada di sekolah serta menghindarkan kemungkinan yang tidak diinginkan.
"Kebijakan transfer langsung ini adalah bahwa laporan online yang dilakukan kepada website kita itu hukumnya wajib. Pada saat transfer ketiga, kalau kami belum menerima laporan online dari sekolah. Itu yang bertanggungjawab juga dinas. Memastikan setiap sekolah membuat laporan penggunaan dana BOS," kata Nadiem.
Baca: Ubah Skema Penyaluran Dana BOS, Nadiem Makarim: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Jujur
"Jadi ada pengetatan. Sekarang hukumnya wajib buat pelaporan penggunaan dana BOS," katanya lagi.