TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko mengatakan, pemerintah akan menempuh langkah hukum jika 689 warga negara Indonesia eks Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) pulang ke Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang tentang kewarganegaraan bahwa orang yang mempunyai niat ikut berperang di luar negeri, sudah bisa dijerat hukum.
"Dalam kajian rapat dengan Presiden, ada undang-undang yang mengatakan tentang kewarganegaraan. Siapa yang sudah punya niat (menjadi kombatan di luar negeri), ya sudah bisa diadili," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Karena mereka ke sana (luar negeri) dalam rangka gabung dengan ISIS, sebuah organisasi terorisme, itu sudah masuk kategori."
"Begitu pulang ada langkah-langkah penegakan hukum," jelas Moeldoko.
Baca: Moeldoko Sebut 689 Eks ISIS dari Indonesia Berstatus Stateless
Baca: Siapa Pendamping Moeldoko? KSP: Tunggu Keputusan Presiden
Ia menyampaikan, Presiden Jokowi juga sudah menugaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian terkait, untuk mendata ulang WNI yang menjadi kombatan di luar negeri.
"Pendataan secara detail, akan dikirim tim dari Indonesia untuk melihat, mendata secara detail siapa-siapa itu."
"Dari jumlah 689 dari anak-anak, ibu-ibu dan kombatan akan didata dengan baik," ungkapnya.
Menurutnya, pendataan tersebut akan dilakukan selama empat bulan ke depan.
Nantinya, data tersebut dijadikan pegangan bagi petugas imigrasi di pintu-pintu keluar masuk Indonesia, seperti bandara dan pelabuhan.
Mahfud MD Sebut Tak Ada Proses Hukum
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, tidak mengambil langkah hukum pada WNI eks ISIS yang kini berada di Suriah dan sekitarnya.
Ia mengatakan, para mantan anggota ISIS tersebut sudah meninggalkan Indonesia dengan keinginannya masing-masing.
Bahkan, mereka juga tidak melapor kepada pemerintah terkait keberadaannya.