TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah tegas menolak memulangkan para Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mengadakan Rapat Terbatas membahas permasalahan ini.
Menurutnya langkah ini diambil karena pemerintah lebih mementingkan keamanan 260 juta penduduk Indonesia.
Bahkan Jokowi tidak lagi menyebut mereka WNI eks ISIS melainkan ISIS eks WNI.
"Pemerintah mempunyai tanggungjawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia. Itu yang kita utamanakan."
"Oleh sebab itu pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada disana, ISIS eks WNI," ujarnya dilansir melalui YouTube Sekertariat Presiden, Selasa (12/2/2020).
Ia menambahkan jika pemerintah akan mengidentifikasi para ISIS eks WNI agar data tersebut bisa dimasukkan ke imigrasi dan mencegah kepulangan mereka ke Indonesia.
Baca: Noor Huda Sebut ISIS Menawarkan Cinta, Fadjroel Rachman: Anda Keliru Malah Tergoda, Bahaya Ini
"Yang kedua sudah saya perintahkan agar diidentifikasi satu persatu 689 orang yang ada disana. Nama, siapa, berasal dari mana, sehingga data itu komplit."
"Sehingga cegah tangkal itu bisa dilakukan disini kalau data itu bisa dimasukkan ke imigrasi tegas ini saya sampaikan, memang dari identifikasi dan verifikasi ini nanti akan kelihatan," ungkapnya di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi mengatakan masih ada kemungkinan memulangkan para ISIS eks WNI yang umurnya di bawah 10 tahun dan sudah tidak memiliki orang tua.
"Kita memang masih memberi peluang untuk yang yatim-yatim piatu yang masih anak-anak dibawah 10 tahun. Tapi kita belum tau apakah ada atau tidak ada. Saya kira pemerintah tegas untuk hal ini," imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Ketika ditanya mengenai status kewarganegaraan para ISIS eks WNI dan tanggungjawab pemerintah, Jokowi mengingatkan jika kepergian mereka atas keputusan pribadi.
"Karena itu keputusan mereka harusnya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait keputusan pemerintah dalam wacana pemulangan WNI eks ISIS.