TRIBUNNEWS.COM - Ingat dengan kasus dugaan suap yang menyeret nama Imam Nahrawi?
Pada hari Jumat, 14 Februari 2020, sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kembali digelar.
Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Imam menerima grafitasi dengan jumlah yang banyak.
Tak sendiri, Imam menerima gratifikasi tersebut bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Berdasarkan keterangan sang jaksa, Imam dan Ulum menerima Rp 8,6 M dari sejumlah pihak.
"Bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) bersama-sama Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora RI telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682," kata jaksa KPK Muhammad Riduan saat membaca surat dakwaan seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, jaksa KPK juga membeberkan rincian penggunaan gratiffikasi tersebut.
Ada yang digunakan untuk pembayaran desain rumah.
Lalu, ada juga yang dipakai untuk membeli pakaian.