Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik Hukum Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan saat ini ada 45 juta orang angkatan kerja yang bekerja tidak penuh.
Jumlah itu terjadi karena mereka disebut tidak tercover penuh dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Elen dalam diskusi RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung Asta Gatra, Komplek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020) malam.
Baca: Pemerintah Dinilai Tidak Transparan soal Omnibus Law, Kemenakertrans: Masih Identifikasi Masalah
Baca: Mahfud MD: Publik Berhak Baca RUU Omnibus Law Cipta Kerja
"Ada 45 juta orang angkatan kerja yang bekerja tidak penuh, alias 38,3 persen. Dia tidak tercover penuh dengan Undang-Undang Tenaga kerja. Jumlah ini harus dipikirkan," kata Elen.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, kata Elen, Presiden Joko Widodo kemudian selalu menegaskan perlu adanya pembukaan lapangan kerja baru.
Terlebih, perubahan global yang dinamis perlu direspons secara tepat dan cepat. Tanpa reformasi kebijakan, lanjut dia, dipastikan akan berdampak pada pelambatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Omnibus salah satu jawabannya," ujar dia.